Setiap madzhab menawarkan perspektif yang berbeda terhadap sumber hukum, tujuan hukum, dan fungsi hukum dalam masyarakat. Misalnya, ada madzhab yang lebih menekankan pada aspek moral dan etika, sementara yang lain lebih fokus pada aspek praktis dan fungspraktisi
Madzhab pemikiran hukum sering kali dipengaruhi oleh konteks sejarah dan budaya di mana mereka berkembang. Ini berarti bahwa pemikiran hukum tidak statis; ia berkembang seiring waktu dan terpengaruh oleh perubahan sosial.
Dengan memahami berbagai madzhab, kita dapat lebih baik dalam mengatasi masalah hukum yang kompleks di masyarakat saat ini. Pemikiran dari berbagai madzhab dapat memberikan wawasan yang beragam dalam mencari solusi. Mempertimbangkan berbagai madzhab juga membuka ruang untuk dialog dan diskusi dalam bidang hukum, memungkinkan kita untuk mengeksplorasi ide-ide baru dan memperkaya pemahaman kita tentang hukum.
Dengan demikian, bagi saya, madzhab pemikiran hukum adalah alat penting untuk memahami keragaman dalam dunia hukum dan bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat yang beragam.
5. Pemikiran hukum (sociological jurisprudence)
Menurut saya, pemikiran hukum yang dikenal sebagai sociological jurisprudence adalah pendekatan yang menekankan hubungan antara hukum dan masyarakat. Dalam pandangan ini, hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia diterapkan. Pemikiran ini berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana ia dipengaruhi oleh kondisi sosial, nilai-nilai, dan budaya yang berlaku.
Pendekatan ini menganggap bahwa hukum seharusnya tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan yang kaku, tetapi sebagai alat yang dapat digunakan untuk mencapai keadilan sosial dan mengatasi masalah dalam masyarakat. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, kita dapat memahami lebih baik mengapa hukum diterapkan dengan cara tertentu dan dampaknya terhadap individu serta kelompok.
Sociological jurisprudence juga mendorong kita untuk melihat hukum sebagai sesuatu yang dinamis. Hukum berkembang seiring dengan perubahan sosial, dan pemikiran ini mengajak kita untuk kritis terhadap hukum yang ada, agar dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Dengan demikian, bagi saya, pemikiran hukum ini penting karena membantu kita memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, serta peran hukum dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
6. Pemikiran hukum (living law utilitarianism)
Menurut saya, pemikiran hukum yang dikenal sebagai living law utilitarianism adalah pendekatan yang menekankan pentingnya hukum yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam pandangan ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan yang kaku, tetapi sebagai sesuatu yang hidup dan harus disesuaikan dengan kebutuhan serta realitas kehidupan sehari-hari.