Mohon tunggu...
Afrizal FadhilaIlyas
Afrizal FadhilaIlyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa hki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan dalam Hukum Islam

26 April 2024   22:49 Diperbarui: 26 April 2024   22:57 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Masalah yang dihadapi ahli waris Ketika pewaris meninggal
Ketika pewaris meninggal maka masalah yang akan dihadapi oleh ahli waris adalah pembagian warisan atau harta yang dimiliki oleh pewari semasa hidupnya. Namun sebelum itu dilaksanakan maka ada kewajiban bagi ahli waris untuk menunaikan hal-hal yang seharusnya mereka lakukan Ketika pewaris meninggal antara lain adalah:

a.Melunasi hutang

Diantara kewajiban ahli waris adalah melunasi hutang yang dimiliki oleh pewaris semasa hidupnya. Dalam pelunasan hutang ini harta yang diambil adalah harta yang dimiliki oleh pewaris Ketika ia masih hidup.

b.Melaksanakan wasiat

Ketika pewaris meninggal maka ahli waris haruslah menjalankan wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris Ketika ia masih hidup dan harta yang diambil dari pelaksanaan wasiat adalah sepertiga dari total harta pewaris

c.Melunasi biaya pemakaman

Ketika pewaris meninggal maka biaya pengurusan jenazah dari mulai memandikan hingga nanti dimakamkan diambil dari harta pewaris yang ia tinggalkan.

d.Pembagian warisan kepada ahli waris

Ketika sudah semua melaksaanakan kewajiban tersebut Langkah terakhir adalah membagi warisan sesuai dengan pembagiannya.

2.Penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris

Ada dua cara untuk menyelesaikan masalah ini

a.Penyelesaian litigasi

Penyelesaian ini dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan baik itu negeri atau agama. Jika yang mengajukan adalah seorang yang beragama islam maka mereka mengajukan di pengadilan agama. Ketika sudah diajukan maka penyelesaian menggunakan putusan hakim dan setiap ahli waris yang tidak terima akan putusan tersebut bisa mengajukan Kembali banding ke pengadilan.

b.Penyelesaian non-litigasi

Cara yang ditempuh adalah dengan melakukan mediasi antara setiap ahli waris. Ketika melakukan mediasi bisa saja menggunakan hakim di pengadilan sebagai pihak penengah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Namun bisaa saja antar ahli waris ada kesadaran untuk melakukan mediasi dan mencoba mengurutkan pihak mana saja yang mendapatkan warisan dari pewaris.

3.Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum islam

Persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam karena Islam mengatur secara rinci pembagian harta warisan untuk memastikan keadilan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan terhadap hak individu. Alasan-alasan utama mengapa persoalan warisan sangat diperhatikan dalam hukum Islam antara lain:

Keadilan: Islam menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian harta warisan. Setiap individu memiliki hak yang jelas terhadap bagian warisan sesuai dengan ketentuan syariah, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status sosial, atau faktor lainnya.

Perlindungan terhadap hak individu: Aturan waris dalam Islam bertujuan untuk melindungi hak-hak individu terhadap harta warisan yang mereka miliki dari generasi sebelumnya. Hal ini mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pengabaian terhadap hak waris seseorang.

Kesejahteraan sosial: Dengan mengatur pembagian warisan secara adil, Islam juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Pembagian warisan yang adil dapat membantu mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi yang merugikan bagi kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.

Ketertiban sosial: Aturan waris dalam Islam juga bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dalam keluarga dan masyarakat. Dengan memiliki ketentuan yang jelas mengenai pembagian warisan, diharapkan dapat mengurangi konflik dan pertikaian di antara ahli waris yang dapat merusak hubungan sosial dan keluarga.

Dengan demikian, persoalan warisan menjadi sangat penting dalam hukum Islam karena aturan waris yang jelas dan adil merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan harmonis sesuai dengan ajaran Islam.

4.Penyelesaian Auld an Radd

Dalam proses penyelesaian aul dan radd ini membutuhkan perhitungan yang cermat dan pemahaman yang mendalam tentang hukum waris Islam dan melibatkan dengan ahli hukum islam / pengadilan agama untuk memastikan pembagiannya sesuai syariat islam.

a.Aul adalah situasi di mana jumlah bagian waris yang ditetapkan oleh syariat melebihi jumlah harta yang tersedia. Dalam kasus ini, semua bagian waris akan dikurangi secara proporsional sehingga totalnya tidak melebihi harta yang ada. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua ahli waris mendapatkan bagian mereka sesuai dengan proporsi yang ditetapkan oleh hukum Islam.

b.Radd adalah kebalikan dari aul, yaitu ketika jumlah harta waris lebih besar daripada jumlah bagian waris yang harus dibagikan. Dalam hal ini, kelebihan harta tersebut akan didistribusikan kembali kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Jika tidak ada ahli waris yang berhak, maka kelebihan tersebut akan diserahkan kepada Baitul Mal untuk dipergunakan bagi kepentingan umum.

5.Penyelesaian system penggantian tempat dalam waris

Pasal 841 KUHPer membahas tentang penggantian tempat dalam warisan, yang dikenal sebagai bij plaatsvervulling atau representatie. Ini mengacu pada ahli waris yang mengambil tempat seseorang yang seharusnya menerima warisan jika orang tersebut tidak meninggal lebih dulu dari pewaris. Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata menjelaskan bahwa mereka yang mengambil tempat ini bertindak sebagai pengganti secara hukum. Namun, penggantian tempat hanya berlaku jika orang tersebut telah meninggal, dan tidak untuk yang masih hidup atau tidak memenuhi syarat untuk mewarisi berdasarkan hukum.

Nama anggota :
1.Rifqy Abdurraafi'Arifin 222121121
2.Habib Miftahul Ghofar 222121154
3.Irza fahrur rohim 222121156
4.Akhsan panji 222121139
5.Afrizal Fadhila Ilyas 222121103

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun