a.Penyelesaian litigasi
Penyelesaian ini dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan baik itu negeri atau agama. Jika yang mengajukan adalah seorang yang beragama islam maka mereka mengajukan di pengadilan agama. Ketika sudah diajukan maka penyelesaian menggunakan putusan hakim dan setiap ahli waris yang tidak terima akan putusan tersebut bisa mengajukan Kembali banding ke pengadilan.
b.Penyelesaian non-litigasi
Cara yang ditempuh adalah dengan melakukan mediasi antara setiap ahli waris. Ketika melakukan mediasi bisa saja menggunakan hakim di pengadilan sebagai pihak penengah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Â
Namun bisaa saja antar ahli waris ada kesadaran untuk melakukan mediasi dan mencoba mengurutkan pihak mana saja yang mendapatkan warisan dari pewaris.
3.Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum islam
Persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam karena Islam mengatur secara rinci pembagian harta warisan untuk memastikan keadilan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan terhadap hak individu. Alasan-alasan utama mengapa persoalan warisan sangat diperhatikan dalam hukum Islam antara lain:
Keadilan: Islam menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian harta warisan. Setiap individu memiliki hak yang jelas terhadap bagian warisan sesuai dengan ketentuan syariah, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status sosial, atau faktor lainnya.
Perlindungan terhadap hak individu: Aturan waris dalam Islam bertujuan untuk melindungi hak-hak individu terhadap harta warisan yang mereka miliki dari generasi sebelumnya. Hal ini mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pengabaian terhadap hak waris seseorang.
Kesejahteraan sosial: Dengan mengatur pembagian warisan secara adil, Islam juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Pembagian warisan yang adil dapat membantu mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi yang merugikan bagi kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.
Ketertiban sosial: Aturan waris dalam Islam juga bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dalam keluarga dan masyarakat. Dengan memiliki ketentuan yang jelas mengenai pembagian warisan, diharapkan dapat mengurangi konflik dan pertikaian di antara ahli waris yang dapat merusak hubungan sosial dan keluarga.