Mohon tunggu...
Afrizal FadhilaIlyas
Afrizal FadhilaIlyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa hki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarisan dalam Hukum Islam

26 April 2024   22:49 Diperbarui: 26 April 2024   22:57 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan demikian, persoalan warisan menjadi sangat penting dalam hukum Islam karena aturan waris yang jelas dan adil merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan harmonis sesuai dengan ajaran Islam.

4.Penyelesaian Auld an Radd

Dalam proses penyelesaian aul dan radd ini membutuhkan perhitungan yang cermat dan pemahaman yang mendalam tentang hukum waris Islam dan melibatkan dengan ahli hukum islam / pengadilan agama untuk memastikan pembagiannya sesuai syariat islam.

a.Aul adalah situasi di mana jumlah bagian waris yang ditetapkan oleh syariat melebihi jumlah harta yang tersedia. Dalam kasus ini, semua bagian waris akan dikurangi secara proporsional sehingga totalnya tidak melebihi harta yang ada. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua ahli waris mendapatkan bagian mereka sesuai dengan proporsi yang ditetapkan oleh hukum Islam.

b.Radd adalah kebalikan dari aul, yaitu ketika jumlah harta waris lebih besar daripada jumlah bagian waris yang harus dibagikan. Dalam hal ini, kelebihan harta tersebut akan didistribusikan kembali kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Jika tidak ada ahli waris yang berhak, maka kelebihan tersebut akan diserahkan kepada Baitul Mal untuk dipergunakan bagi kepentingan umum.

5.Penyelesaian system penggantian tempat dalam waris

Pasal 841 KUHPer membahas tentang penggantian tempat dalam warisan, yang dikenal sebagai bij plaatsvervulling atau representatie. Ini mengacu pada ahli waris yang mengambil tempat seseorang yang seharusnya menerima warisan jika orang tersebut tidak meninggal lebih dulu dari pewaris. Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata menjelaskan bahwa mereka yang mengambil tempat ini bertindak sebagai pengganti secara hukum. Namun, penggantian tempat hanya berlaku jika orang tersebut telah meninggal, dan tidak untuk yang masih hidup atau tidak memenuhi syarat untuk mewarisi berdasarkan hukum.

Nama anggota :
1.Rifqy Abdurraafi'Arifin 222121121
2.Habib Miftahul Ghofar 222121154
3.Irza fahrur rohim 222121156
4.Akhsan panji 222121139
5.Afrizal Fadhila Ilyas 222121103

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun