Â
Persyaratan untuk pengajuan pelabelan:
- Pengajuan permohonan pelabelan dilakukan 10 hari sebelum pengambilan tunas;
- Surat permohonan pelabelan dilampiri dengan :Â
Bukti asal usul benih sumber;
Peta/denah lokasi penangkaran;
Rencana cara perbanyakan yang akan digunakan.
Setiap tahun pemeriksaan lapangan, pemohon memberitahukan kepada pengawas benih untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!