Mohon tunggu...
Afkarina Khoiruz Zuhro
Afkarina Khoiruz Zuhro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

TADRIS MATEMATIKA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Baik dan Buruk serta Hak dan Kewajiban

8 Desember 2023   11:35 Diperbarui: 8 Desember 2023   11:53 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Louis Ma'luf berpendapat bahwa kebaikan adalah lawan dari keburukan. Kebaikan berarti sesuatu yang ingin dicapai secara sempurna sedangkan keburukan adalah sesuatu yang menimbulkan dosa.

- Harun Nasution berpendapat bahwa kebaikan adalah sesuatu yang dapat menimbulkan kebahagiaan sedangkan keburukan yang dapat menimbulkan kesengsaraan.

- Rahgib Al-Ishfahani berpendapat bahwa perilaku yang baik akan mencakup beberapa unsur yaitu indah, berguna, menyenangkan serta diterima dan disukai oleh orang lain. Sedangkan buruk adalah sesuatu kebalikannya dari baik yaitu tidak indah, tidak berguna, tidak menyenangkan serta tidak disukai oleh orang lain.

- Jahm ibn Safwan berpendapat bahwa melakukan hal yang baik dan meninggalkan yang tidak baik merupakan kewajiban, dikarenakan ilmu tentang baik dan buruk dapat diketahui oleh akal.

- Abd Jabbar berpendapat bhawa perilaku manusia tumbuh karena adanya kekuatan dari manusia itu sendiri. Jadi, perilaku dapat dilakukan sesuai kemampuan dan sesuai keinginan manusia, hal tersebut muncul sebelum adanya ilmu tentang kebaikan.

b) Dimensi-dimensi baik dan buruk

- Dimensi akal: Allah memerintahkan agar manusia berfikir menggunakan akal dalam menghadapi kejadian yang baik maupun buruk. Penggunaan akal disini memiliki manfaat agar kita dapat mengambil hikmah dari perjalanan orang yang mendustakan agama. Didalam Al-quran sudah dijelaskan bahwa orang yang mendustakan agama ialah orang yang menghardik anak yatim dan enggan memberi makan orang miskin. Adanya dimensi akal disini, agar kita berfikir bahwa menghardik anak yatim maupun tidak memberi makan antar sesama manusia serta termasuk orang miskin adalah sesuatu yang buruk dan termasuk mendustakan agama.

- Dimensi tanggungjawab: Sebuah akhlak jika didasari oleh tanggungjawab maka akan berguna. Manusia dapat mempertanggungjawabkan perilaku yang telah dilakukannya. Sesuatu yang baik dan buruk dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, makhluk lainnya, sesama manusia dan kepada diri sendiri. Sesuatu yang dipertanggung jawabkan kepada tuhan meliputi sesuatu yang diperintahkan serta sesuatu yang dilarang oleh Allah. Sesuatu menjadi tanggung jawab manusia kepada makhluk lain meliputi jika hewan sedang kehausan maka manusia memiliki tanggungjawab untuk membantunya. Sesuatu yang menjadi tanggung jawab kepada sesama manusia meliputi hal yang telah dipercayakan kepada manusia misalnya jabatan sebagai bendahara kelas, maka manusia tersebut harus memiliki tanggung jawab yang besar dalam menagih kas setiap minggu kepada anggota kelas serta menjaga keuangan kelas. Sesuatu yang menjadi tanggung jawab kepada diri sendiri meliputi memiliki tujuan kehidupan yang terarah misalnya selalu mengatur waktu dalam melakukan segala sesuatu.

- Dimensi transenden: Akhlak dalam kehidupan manusia terkadang susah untuk dijelaskan secara historis, psikologis serta sosiologis maka untuk menjelaskannya harus memasuki filsafat dan agama. Manusia menyadari bahwa norma dikehidupan ada yang bersifat traseden sebagai kenyataan didunia empirik manusia. Traseden artinya berfikir tentang sesuatu yang lebih.

c) Macam-macam perilaku baik:

- Menauhidkan Allah berarti meyakini serta mengesakan Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun