Mohon tunggu...
Afita Puspita Sari
Afita Puspita Sari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   19:08 Diperbarui: 2 November 2023   19:11 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

5. Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola dan perilaku masyarakat didalam konteks sosial.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya: 

Sosiologi hukum adalah suatu ilmu atau kajian yang membahas atau mempelajari tentang hubungan manusia antara hukum dengan gejala-gejala sosial dalam kehidupan masyarakat.

Contoh Analisis Yuridis Empiris:

Contohnya dalam kasus Nenek Minah yang melakukan tindakan pencurian 3 buah kakao, yang mana Nenek Minah bekerja sebagai petani buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan. Atas perbuatan yang dilakukan Nenek Minah tersebut beliau telah menyadari bahwa perbuatannya itu salah, dan Nenek Minah telah meminta maaf kepada mandor di perkebunan tersebut dan Nenek Minah juga mengembalikan 3 biji buah kakao yang diambilnya yang diserahkan kepada sang mandor. Tetapi tindakan Nenek Minah tersebut tetap dilaporkan kepada Pihak yang berwajib, dan Nenek Minah divonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama kurang lebih 3 bulan yang mana Nenek Minah terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

Contoh Analisis Yuridis Normatif: 

Nenek Minah yang divonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tahanan selama kurang lebih 3 bulan yang terbukti secara sah dan melanggar hukum pada pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Contoh Pemikiran Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun