1. Max WeberÂ
Max Weber merupakan seorang ahli sosiologi dan ahli dalam teori hukum yang mempunyai pandangan tentang dunia tersebut yang cukup berpengaruh didalam pemikiran hukum. Menurut Max Weber hukum adalah tindakan sosial yang dilakukan oleh individu ataupun sekelompok orang didalam masyarakat yang menjadikan hukum sebagai alat kontrol sosial yang berguna untuk mengatur pola perilaku masyarakat dan Max Weber juga menganggap bahwa hukum adalah suatu tindakan untuk melegitimasi kekuasaan dan mencerminkan nilai-nilai dalam masyarakat dan menyoroti rasionalisasi hukum didalam masyarakat.
2. HLA HartÂ
HLA Hart adalah seorang ahli hukum yang terkenal dalam mengembangkan konsep hukum yang sangat berpengaruh salah satu pemikiran utamanya adalah konsep aturan sekunder didalam hukum. Menurut HLA Hart hukum adalah suatu aturan yang mengatur mengenai perilaku dalam masyarakat yang mana aturan dasarnya diterapkan secara langsung atau dimana aturan hukum tersebut sah dan mengikat didalam suatu masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H