Mohon tunggu...
Afita Puspita Sari
Afita Puspita Sari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   19:08 Diperbarui: 2 November 2023   19:11 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Max Weber 

Max Weber merupakan seorang ahli sosiologi dan ahli dalam teori hukum yang mempunyai pandangan tentang dunia tersebut yang cukup berpengaruh didalam pemikiran hukum. Menurut Max Weber hukum adalah tindakan sosial yang dilakukan oleh individu ataupun sekelompok orang didalam masyarakat yang menjadikan hukum sebagai alat kontrol sosial yang berguna untuk mengatur pola perilaku masyarakat dan Max Weber juga menganggap bahwa hukum adalah suatu tindakan untuk melegitimasi kekuasaan dan mencerminkan nilai-nilai dalam masyarakat dan menyoroti rasionalisasi hukum didalam masyarakat.

2. HLA Hart 

HLA Hart adalah seorang ahli hukum yang terkenal dalam mengembangkan konsep hukum yang sangat berpengaruh salah satu pemikiran utamanya adalah konsep aturan sekunder didalam hukum. Menurut HLA Hart hukum adalah suatu aturan yang mengatur mengenai perilaku dalam masyarakat yang mana aturan dasarnya diterapkan secara langsung atau dimana aturan hukum tersebut sah dan mengikat didalam suatu masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun