4. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
5. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola dan perilaku masyarakat didalam konteks sosial.
Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya:Â
Sosiologi hukum adalah suatu ilmu atau kajian yang membahas atau mempelajari tentang hubungan manusia antara hukum dengan gejala-gejala sosial dalam kehidupan masyarakat.
Contoh Analisis Yuridis Empiris:
Contohnya dalam kasus Nenek Minah yang melakukan tindakan pencurian 3 buah kakao, yang mana Nenek Minah bekerja sebagai petani buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan. Atas perbuatan yang dilakukan Nenek Minah tersebut beliau telah menyadari bahwa perbuatannya itu salah, dan Nenek Minah telah meminta maaf kepada mandor di perkebunan tersebut dan Nenek Minah juga mengembalikan 3 biji buah kakao yang diambilnya yang diserahkan kepada sang mandor. Tetapi tindakan Nenek Minah tersebut tetap dilaporkan kepada Pihak yang berwajib, dan Nenek Minah divonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama kurang lebih 3 bulan yang mana Nenek Minah terbukti secara sah bersalah dan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.Â
Contoh Analisis Yuridis Normatif:Â
Nenek Minah yang divonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tahanan selama kurang lebih 3 bulan yang terbukti secara sah dan melanggar hukum pada pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Contoh Pemikiran Hukum: