1. Faktor hukumnya sendiri
2. Faktor penegak hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. Faktor masyarakat itu sendiri
5. Faktor kebudayaan
Kelima faktor tersebut saling berkaitan erat oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum itu, juga merupakan tolok ukur dari efektivitas hukum. Jadi apabila semua faktor itu telah terpenuhi barulah tujuan hukum dalam masyarakat dapat dirasakan, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Analisa KasusÂ
Kemiskinan dan ketimpangan struktur institusional adalah variabel utama yang menyebabkan kesempatan masyarakat khususnya anak-anak untuk memperoleh pendidikan menjadi terhambat. Di lingkungan rumah tangga desa di Jawa, anak-anak dari keluarga miskin terpaksa ikut bekerja dan mencari nafkah entah sebagai pembantu bahkan ada yang menjadi pengemis.[4]
Secara filosofis bahwa anak merupakan masa depan bangsa, dan sebagai generasi penerus perjuangan. Seorang anak yang bermasalah berarti menjadi masalah bangsa, sehingga kepentingan terbaik bagi anak menjadi pilihan yang harus diutamakan dalam menangani anak yang bermasalah atau yang berkonflik dengan hukum.Â
Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak diperlukan guna memberikan jaminan atau kepastian hukum dalam perlindungan terhadap hak-hak anak mengingat :
- Anak adalah amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
- Anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus untuk diharapkan dapat menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
- Anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial dan mempunyai akhlak yang mulia.
- Pada kenyataannya masih banyak anak yang:
- Belum terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
- Masih hidup terlantar dan tidak mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang wajar, apalagi memadai.