pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) Â Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
-
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Â Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebagai tambahan terakhir, dalam Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor  Tahun 2005 bagian ke-6 BAB Pendahuluan, memuat penjelasan tentang sarana prasarana Kerja Aparatur Negara.  Pada bagian tersebut dijelaskan bahwa Sarana Kerja Aparatur Negara adalah fasilitas kerja yang mencakup, ruang kerja, kendaraan dinas, peralatan kerja Iainnya sebagai penunjang terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan negara. Prasarana 5 Kerja Aparatur Negara mencakup gedung milik negara, rumah negara, dan instalasinya. Sudah sangat jelas bahwa untuk efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja, sarana dan prasarana kerja seperti kendaraan dinas haruslah dipakai untuk menunjang kebutuhan pekerjaan saja, bukan kepentingan atau urusan pribadi.
Dari beberapa peraturan tadi, kita sudah mendapat landasan hukum yang kuat untuk menyatakan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah yang dalam kasus ini berupa kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi adalah sebuah kesalahan. Maka saat melihat kejadian yang serupa, kita berhak menegur pelaku atau kita bisa melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang seperti kementerian pendayagunaan aparatur negara, kepala daerah terkait, dan lain-lain supaya dapat ditindaklanjuti dan kejadian tersebut tidak terulangi. Semoga dapat dipahami serta dapat dipelajari.