Mohon tunggu...
Afif fauzi Rachman
Afif fauzi Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan mahasiswa hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tahun kedua. Dalam keseharian, saya kerap mengikuti kegiatan yang dapat menunjang keilmuan dan kemampuan saya di bidang-bidang yang sama minati, yaitu hukum, self improvment, dan olahraga. Selain itu, saya juga bermimpi untuk menjadi pribadi yang berdampak positif bagi banyak orang.

Saya suka mencoba banyak hal baru yang menurut saya memang perlu. Terkait hobi, saya suka menulis, membaca, dan berolahraga. Oh ya, satu hal yang saya senangi juga adalah hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

[Legal Opinion] Fenomena Kendaraan Dinas Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

2 Agustus 2024   16:07 Diperbarui: 2 Agustus 2024   20:34 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pernyataan tidak puas secara tertulis.

(2)  Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau

  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

(3)  Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai tambahan terakhir, dalam Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja yang dimuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor  Tahun 2005 bagian ke-6 BAB Pendahuluan, memuat penjelasan tentang sarana prasarana Kerja Aparatur Negara.  Pada bagian tersebut dijelaskan bahwa Sarana Kerja Aparatur Negara adalah fasilitas kerja yang mencakup, ruang kerja, kendaraan dinas, peralatan kerja Iainnya sebagai penunjang terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan negara. Prasarana 5 Kerja Aparatur Negara mencakup gedung milik negara, rumah negara, dan instalasinya. Sudah sangat jelas bahwa untuk efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja, sarana dan prasarana kerja seperti kendaraan dinas haruslah dipakai untuk menunjang kebutuhan pekerjaan saja, bukan kepentingan atau urusan pribadi.

Dari beberapa peraturan tadi, kita sudah mendapat landasan hukum yang kuat untuk menyatakan penggunaan Barang Milik Negara/Daerah yang dalam kasus ini berupa kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi adalah sebuah kesalahan. Maka saat melihat kejadian yang serupa, kita berhak menegur pelaku atau kita bisa melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang seperti kementerian pendayagunaan aparatur negara, kepala daerah terkait, dan lain-lain supaya dapat ditindaklanjuti dan kejadian tersebut tidak terulangi. Semoga dapat dipahami serta dapat dipelajari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun