Mohon tunggu...
Afif fauzi Rachman
Afif fauzi Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan mahasiswa hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tahun kedua. Dalam keseharian, saya kerap mengikuti kegiatan yang dapat menunjang keilmuan dan kemampuan saya di bidang-bidang yang sama minati, yaitu hukum, self improvment, dan olahraga. Selain itu, saya juga bermimpi untuk menjadi pribadi yang berdampak positif bagi banyak orang.

Saya suka mencoba banyak hal baru yang menurut saya memang perlu. Terkait hobi, saya suka menulis, membaca, dan berolahraga. Oh ya, satu hal yang saya senangi juga adalah hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

[Legal Opinion] Fenomena Kendaraan Dinas Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

2 Agustus 2024   16:07 Diperbarui: 2 Agustus 2024   16:12 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Baik kita termasuk individu yang sangat paham hukum maupun tidak, dalam benak kita pasti sudah tertanam bahwa kita harus menggunakan barang sesuai fungsi dan kewajiban yang ada. Hal ini juga termasuk pada barang yang bukan menjadi haknya tapi dipakai seenaknya. Logika ini sudah mendasar sejak kita lahir. Kita sama-sama sadar bahwa yang bukan seharusnya, jangan dilakukan. Termasuk urusan penggunaan barang milik negara (BMN), yang fungsinya bukan untuk urusan pribadi, melainkan untuk urusan dinas. Sebab mungkin sudah tidak asing di pandangan kita saat ada barang milik negara yang dipakai untuk kepentingan pribadi, yang paling sering dijumpai adalah kendaraan dinas. Penulis pun pernah menjumpai kendaraan dinas berjenis sedan yang sedang parkir di halaman sebuah toko ice cream.

Meskipun secara logika dasar kita sudah paham bahwa penggunaan barang milik negara atau yang dalam kasus ini adalah kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi adalah keliru, penulis merasa perlu untuk menjabarkan lebih detail mengenai aturan yang membahas hal seperti ini supaya kedepannya kita memiliki pemahaman dan argumen yang lebih akurat juga kuat untuk menyatakan bahwa penggunaan barang milik negara untuk kepentingan pribadi adalah keliru, baik secara moril maupun formilnya. Kira-kira, penjelasan hukumnya bagaimana ya? Berikut penulis jabarkan.

Dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dari sini kita mengetahui bahwa apa pun yang dibeli dengan anggaran negara atau yang sejenisnya adalah barang milik negara, bukan perorangan sehingga fungsinya pun untuk kepentingan bersama. Lain hal kalau memang barang yang dimaksud adalah hadiah pensiun suatu pejabat negara atau kendaraan perorangan dinas yang dijual dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Namun yang dijadikan hak milik dari contoh-contoh tadi bukanlah barang yang masih  menunjukan adanya keterikatan simbol, logo, dll pada lembaga tertentu. Kalau untuk BMN yang dipakai oleh pihak yang diperboleh oleh perundang-undangan, saat masa pakainya habis baik berdasarkan waktu maupun keadaan tertentu maka BMN harus dikembalikan. Peristiwa ini namanya "pinjam pakai", sesuai yang tercantum dalam pasal 1 ayat (12) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal ini berbunyi "Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang."

Kemudian, yang dimaksud dengan kendaraan dinas dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya." Kendaraan dinas memiliki tiga kategori berdasarkan kegunaannya, yaitu: kendaraan jabatan, kendaraan operasional, dan kendaraan fungsional. Masing-masing kategori diberikan hak gunanya kepada pihak dengan ketentuan jabatan dan tugas kerja tertentu.

Sampai sini penulis merasa sudah cukup untuk menjelaskan apa itu BMN/BMD dan kendaraan dinas. Kemudian, terkait penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi, setiap kementerian dan lembaga negara memiliki aturannya masing-masing. Seperti halnya dalam kementerian ketenagakerjaan yang memiliki aturan khusus, kepolisian dan TNI yang memiliki aturan khususnya, hingga ASN yang juga memiliki aturan khususnya sendiri berdasarkan UU dan/atau peraturan yang berada di bawahnya. Dalam hal ini, penulis akan menjabarkan beberapa pasal umum yang lebih mudah dijadikan patokan hukum.

Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi "Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum." Artinya pemanfaatan barang milik negara/daerah yang dalam kasus ini dapat berupa kendaraan dinas haruslah dimanfaatkan untuk kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi seperti untuk makan-makan, jalan-jalan keluarga, dan lain sebagainya.

Pasal berikutnya yang dapat dijadikan landasan adalah pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi "mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan."  Jika melanggar ketentuan yang ada, maka pelaku dapat dikenakan hukum disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7, yaitu PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin. Dengan ketentuan tingkat dan jenis hukuman yang ada tiga, yaitu:  a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang; atau c. Hukuman Disiplin berat (Pasal 8). Adapun penjelasan lebih lanjutnya dicantumkan pada pasal 9:

(1)  Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. teguran lisan;

  2. teguran tertulis; atau

  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun