Mohon tunggu...
Muhammad Afif Al Ghifary
Muhammad Afif Al Ghifary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif Ins titut Agama Islam Tazkia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Bisnis Peer to Peer Lending Beserta Aspek Syariahnya

2 Januari 2024   20:59 Diperbarui: 2 Januari 2024   21:04 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Ada beberapa pihak yang terkait dalam melakukan transaksi di dalam P2P lending ini. Diantaranya yang pertama yaitu, berdasarkan Pasal 1 butir 6 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 menyebutkan bahwa : "Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi." Dengan kata lain disini penyelenggara juga disebut sebagai platform yang menjembatani antara peminjam dan investor.

            Kedua, pemberi pinjaman P2PL dapat menjadi perseorangan warga negara Indonesia/orang asing, badan hukum Warga negara Indonesia/orang asing, badan Pelaku usaha Indonesia/warga negara asing dan/atau organisasi internasional yang memiliki piutang karena perjanjian yang dibuat berdasarkan layanan pinjaman dan peminjaman digital.

            Ketiga, penerima pinjaman dalam sistem P2PL sesuai ketentuan Pasal 16. POJK Nomor 77/POJK.01/2016 secara khusus harus berasal dan bertempat tinggal di yurisdiksinya Indonesia dalam hal ini bisa jadi seseorang warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, Orang yang menerima pinjaman adalah orang ada hutang dalam kesepakatan yang terjadi dalam layanan P2PL.

Mekanisme Proses Peer to Peer Lending  

Cara kerja peer to peer lending adalah sebagai berikut:

  • Registrasi keanggotaan. Pengguna (lender dan borrower) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone.
  • Borrower melakukan pengajuan pinjaman.
  • Platform P2P lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut.
  • Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.
  • Investor P2P lending melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.
  • Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending.
  • Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.
  • Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.

Aspek Syariah dari Model Bisnis Peer to Peer Lending Financing

          Dalam pandangan syariah P2P Lending harus menghindari riba dan sesuatu yang dilarang oleh prinsip syariah. Risiko yang terjadi pada proses P2P Lending dalam pandangan syariah bahwa peminjam atau pemberi pinjaman mungkin layak dalam menerima atau membayar bunga yang lebih rendah atau bunga yang lebih tinggi sesuai yang telah disepakati. Analisis hukum syariah terhadap bisnis Fintech P2P Lending yaitu memastikan bahwa bisnis tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan diterima dalam lingkungan masyarakat muslim. Bisnis P2P Lending merupakan sebuah platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam, tanpa ada campur tangan bank maupun lembaga keuangan tradisional.

Secara umum, dalam pandangan Islam bisnis P2P Lending dapat diterima jika terdapat prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, kebijakan bagi hasil yang sesuai dengan akad mudharabah, transparansi dan kewajiban untuk melakukan sebuah penilaian risiko yang sehat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat muslim terhadap suatu bisnis dan dapat membantu menciptakan ekosistem keuangan syariah yang kuat dan berkembang.

Akad dalam Peer to Peer Lending Syariah

Antara peer to peer lending syariah dan konvensional dapat dibedakan melalui akad yang digunakan. DSN-MUI juga telah menetapkan regulasi dalam fatwa DSN MUI No.117/DSN[1]MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah menjelaskan mengenai ketentuan terkait pedoman umum layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip Syariah. Pada umumnya akad yang digunakan pada P2P Lending syaria yaitu:

  • Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara peminjam dan pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman akan membeli barang-barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada peminjam nanti.  

  • Mudharabah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun