Mohon tunggu...
Muhammad Afif Al Ghifary
Muhammad Afif Al Ghifary Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif Ins titut Agama Islam Tazkia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Bisnis Peer to Peer Lending Beserta Aspek Syariahnya

2 Januari 2024   20:59 Diperbarui: 2 Januari 2024   21:04 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan BI No 19/12/PBI/2017, Peraturan 77/POJK.01/2016

Peraturan BI No 19/12/PBI/2017, Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI 117/DSN-MUI/II/2018

4

Pengawasan

BI/OJK

BI/OJK, Dewan Pengawas Syariah

5

Mekanisme

Pengelolaan dan penyaluran dana dengan prinsip konvensional dengan adanya bunga pada saat pengembalian dana.

Pengelolaan dan penyaluran dana dengan prinsip syariah, adanya akad yang lebih jelas.

Pihak yang Terlibat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun