Mohon tunggu...
Afifah Choliftia
Afifah Choliftia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Perkuliahan Sosiologi Hukum Semester Lima

9 Desember 2024   19:31 Diperbarui: 9 Desember 2024   19:31 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamualaikum Wr. Wb. Hallo teman-teman. Perkenalkan nama saya Afifah Choliftia Muayad dengan NIM 202111373. Disini saya akan menuliskan general review dari perkuliahan sosiologi hukum yang saya ikuti. Selama perkuliahan sosiologi hukum terdapat beberapa materi yg saya pelajari.

Materi pertama membahas tentang pengertian sosiologi, sosiologi hukum, dan sosiologi hukum Islam. Sosiologi adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non sosial. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Sedangkan sosiologi hukum islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.

Materi kedua membahas hukum dan masyarakat. Hukum dan masyarakat saling terkait erat, di mana hukum mencerminkan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat, sementara masyarakat membentuk dan mempengaruhi keberadaan serta pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum dalam masyarakat memiliki peran penting dan multifungsi untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, serta kemanfaatan.

Materi ketiga membahas yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris adalah pendekatan yang melihat hukum sebagai bagian dari realitas sosial dan budaya yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk menemukan fakta yang ada di lapangan kemudian diolah menjadi data penelitian dan di analisis untuk mengidentifikasi masalah hingga mencari solusinya. Yuridis normatif merupakan pendekatan yang melihat hukum sebagai aturan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kajian ini mencangkup analisis terhadap hukum positif, seperti hukum pidana positif, hukum tata negara positif, dan hukum perdata positif.

Materi keempat positivisme hukum. Positivisme dalam hukum artinya hukum dipositifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma (the supreme of law), yang terdiri dari suatu rangkaian panjang pernyataan-pernyataan tentang berbagai perbuatan yang diidentifikasikan sebagai fakta hukum dengan konsekuensinya yang disebut akibat hukum.

Materi kelima madzhab pemikiran hukum (sosiological jurisprudence). Sosiological Jurisprudence merupakan suatu madzhab dalam filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, hal ini berbanding terbalik dengan sosiologi hukum yang pendekatannya dari masyarakat ke hukum. Madzhab ini mempunyai ajaran mengenai pentingnya living law (hukum yang hidup di masyarakat).

Materi keenam madzhab pemikiran hukum (living law dan utilitarianisme). Mazhab living law berfokus pada hukum sebagai fenomena yang dinamis dan terus berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Di sisi lain, Utilitarianisme dalam hukum menekankan bahwa hukum harus diarahkan untuk mencapai manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

Materi ketujuh pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun. Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Sedangkan Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan, yaitu masyarakat primitif, masyarakat pedesaan, dan masyarakat kota.

Materi kedelapan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber melihat hukum sebagai alat sosial yang terkait erat dengan kekuasaan dan legitimasi, mengembangkan tipe-tipe hukum berdasarkan rasionalitas dan konteks sosial. Sebaliknya, H.L.A. Hart menekankan analisis sistematis hukum melalui positivisme, membedakan antara aturan primer dan sekunder serta pentingnya "aturan pengakuan." Keduanya memberikan kontribusi signifikan dalam memahami interaksi antara hukum, masyarakat, dan struktur sosial, memperkaya diskursus hukum kontemporer.

Materi kesembilan Effectiveness of Law (efektivitas hukum). Sejauh mana suatu aturan hukum mampu mencapai tujuan yang diinginkan dalam mengatur perilaku masyarakat. Efektivitas hukum terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Jika mayoritas masyarakat mengikuti dan menaati hukum tersebut, maka hukum dianggap efektif. Namun, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada kepatuhan, tetapi juga pada sejauh mana hukum tersebut diterapkan secara adil dan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum meliputi kesadaran hukum masyarakat, kualitas penegakan hukum, dan relevansi hukum dengan kebutuhan sosial.

Materi kesepuluh tentang law and social control. Dalam konteks hukum, kontrol sosial dilakukan melalui dua bentuk utama yaitu kontrol sosial formal dan informal. Formal berarti kontrol yang dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi seperti negara, polisi, pengadilan, dan lembaga hukum lainnya. sedangkan informal kontrol sosial informal lebih bersifat tidak terstruktur dan dilakukan oleh individu atau kelompok dalam masyarakat.

Materi kesebelas tentang sosio legal studies. Sosio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat, menekankan bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum, tetapi juga pada implementasinya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dampaknya terhadap kelompok terpinggirkan. Dengan menggunakan analisis empiris dan teoritis, sosio-legal studies bertujuan untuk memahami dan mengkritisi formalisme hukum, serta menawarkan solusi konkret untuk masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat.

Materi keduabelas tentang progreesive law. Dalam sosiologi hukum progressive law atau hukum progresif menyoroti interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial untuk menciptakan tatanan yang lebih adil dan manusiawi. Hukum Progresif mendorong para penegak hukum untuk tidak hanya berpegang pada aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan masyarakat dalam proses penegakan hukum.

Materi ketigabelas tentang pluralisme hukum, atau legal pluralism, adalah konsep yang merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Istilah “pluralisme” berasal dari kata dalam bahasa Inggris yang berarti keberagaman, sementara “hukum” mengacu pada peraturan yang diakui dan diatur oleh kekuasaan yang sah.

Materi keempatbelas pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam. Hukum Islam (fikih, syariah) tidak saja berfungsi sebagai hukum, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan, dan merupakan satu-satunya pranata (institusi) sosial dalam Islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara ajaran Islam dan dinamika sosial.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun