Assalamualaikum Wr. Wb. Hallo teman-teman. Perkenalkan nama saya Afifah Choliftia Muayad dengan NIM 202111373. Disini saya akan menuliskan general review dari perkuliahan sosiologi hukum yang saya ikuti. Selama perkuliahan sosiologi hukum terdapat beberapa materi yg saya pelajari.
Materi pertama membahas tentang pengertian sosiologi, sosiologi hukum, dan sosiologi hukum Islam. Sosiologi adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non sosial. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Sedangkan sosiologi hukum islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
Materi kedua membahas hukum dan masyarakat. Hukum dan masyarakat saling terkait erat, di mana hukum mencerminkan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat, sementara masyarakat membentuk dan mempengaruhi keberadaan serta pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum dalam masyarakat memiliki peran penting dan multifungsi untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, serta kemanfaatan.
Materi ketiga membahas yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris adalah pendekatan yang melihat hukum sebagai bagian dari realitas sosial dan budaya yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk menemukan fakta yang ada di lapangan kemudian diolah menjadi data penelitian dan di analisis untuk mengidentifikasi masalah hingga mencari solusinya. Yuridis normatif merupakan pendekatan yang melihat hukum sebagai aturan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kajian ini mencangkup analisis terhadap hukum positif, seperti hukum pidana positif, hukum tata negara positif, dan hukum perdata positif.
Materi keempat positivisme hukum. Positivisme dalam hukum artinya hukum dipositifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma (the supreme of law), yang terdiri dari suatu rangkaian panjang pernyataan-pernyataan tentang berbagai perbuatan yang diidentifikasikan sebagai fakta hukum dengan konsekuensinya yang disebut akibat hukum.
Materi kelima madzhab pemikiran hukum (sosiological jurisprudence). Sosiological Jurisprudence merupakan suatu madzhab dalam filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, hal ini berbanding terbalik dengan sosiologi hukum yang pendekatannya dari masyarakat ke hukum. Madzhab ini mempunyai ajaran mengenai pentingnya living law (hukum yang hidup di masyarakat).
Materi keenam madzhab pemikiran hukum (living law dan utilitarianisme). Mazhab living law berfokus pada hukum sebagai fenomena yang dinamis dan terus berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Di sisi lain, Utilitarianisme dalam hukum menekankan bahwa hukum harus diarahkan untuk mencapai manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.
Materi ketujuh pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun. Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Sedangkan Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan, yaitu masyarakat primitif, masyarakat pedesaan, dan masyarakat kota.
Materi kedelapan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart. Max Weber melihat hukum sebagai alat sosial yang terkait erat dengan kekuasaan dan legitimasi, mengembangkan tipe-tipe hukum berdasarkan rasionalitas dan konteks sosial. Sebaliknya, H.L.A. Hart menekankan analisis sistematis hukum melalui positivisme, membedakan antara aturan primer dan sekunder serta pentingnya "aturan pengakuan." Keduanya memberikan kontribusi signifikan dalam memahami interaksi antara hukum, masyarakat, dan struktur sosial, memperkaya diskursus hukum kontemporer.
Materi kesembilan Effectiveness of Law (efektivitas hukum). Sejauh mana suatu aturan hukum mampu mencapai tujuan yang diinginkan dalam mengatur perilaku masyarakat. Efektivitas hukum terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Jika mayoritas masyarakat mengikuti dan menaati hukum tersebut, maka hukum dianggap efektif. Namun, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada kepatuhan, tetapi juga pada sejauh mana hukum tersebut diterapkan secara adil dan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum meliputi kesadaran hukum masyarakat, kualitas penegakan hukum, dan relevansi hukum dengan kebutuhan sosial.
Materi kesepuluh tentang law and social control. Dalam konteks hukum, kontrol sosial dilakukan melalui dua bentuk utama yaitu kontrol sosial formal dan informal. Formal berarti kontrol yang dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi seperti negara, polisi, pengadilan, dan lembaga hukum lainnya. sedangkan informal kontrol sosial informal lebih bersifat tidak terstruktur dan dilakukan oleh individu atau kelompok dalam masyarakat.