Materi kesebelas tentang sosio legal studies. Sosio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat, menekankan bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum, tetapi juga pada implementasinya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dampaknya terhadap kelompok terpinggirkan. Dengan menggunakan analisis empiris dan teoritis, sosio-legal studies bertujuan untuk memahami dan mengkritisi formalisme hukum, serta menawarkan solusi konkret untuk masalah-masalah sosial yang dihadapi masyarakat.
Materi keduabelas tentang progreesive law. Dalam sosiologi hukum progressive law atau hukum progresif menyoroti interaksi antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial untuk menciptakan tatanan yang lebih adil dan manusiawi. Hukum Progresif mendorong para penegak hukum untuk tidak hanya berpegang pada aturan tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan masyarakat dalam proses penegakan hukum.
Materi ketigabelas tentang pluralisme hukum, atau legal pluralism, adalah konsep yang merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Istilah “pluralisme” berasal dari kata dalam bahasa Inggris yang berarti keberagaman, sementara “hukum” mengacu pada peraturan yang diakui dan diatur oleh kekuasaan yang sah.
Materi keempatbelas pendekatan sosiologis dalam studi hukum islam. Hukum Islam (fikih, syariah) tidak saja berfungsi sebagai hukum, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan, dan merupakan satu-satunya pranata (institusi) sosial dalam Islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara ajaran Islam dan dinamika sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI