Mohon tunggu...
Afifah Choliftia
Afifah Choliftia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pembiayaan Bank Syariah di Sidoarjo

1 Oktober 2024   21:35 Diperbarui: 1 Oktober 2024   22:30 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aliran positivisme hukum

Berfokus pada struktur dan asal-usul hukum, serta memisahkan hukum dari masalah etika dan modernitas. Aliran ini beranggapan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa atau pembentuk undang-undang. Positivisme hukum didasarkan pada pemikiran bahwa pengetahuan harus dibersihkan dari kepentingan manusia. Beberapa pemikir utama yang berpengaruh dari aliran ini adalah John Austin, Jeremy Bentham, dan Thomas Hobbes.

 

Aliran sociological jurisprudence

Mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini beranggapan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pendasar aliran ini antara lain Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, dan Gurvitch.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun