Tersangka yaitu ERO, selaku Direktur PT Hasta Mulya Putra pada 2013 yang diduga terlibat kasus pemberian fasilitas pembiayaan sebuah bank syariah cabang di Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra.
Kaidah hukum
Kaidah al-kharaj bi-addhaman
Kaidah ini penting dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis perbankan syariah. Kaidah ini diterapkan dalam klausul akad yang disepakati oleh nasabah, bank, dan peserta pembiayaan sindikasi.
Â
Akad
Akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Â
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-undang ini mengatur tentang prinsip syariah yang digunakan oleh bank syariah, serta menganut demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.
Â
Sanksi administratif
Jika bank syariah melanggar undang-undang atau prinsip syariah, maka bank tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, dan penurunan tingkat kesehatan bank.
Norma dan aturan hukum
Norma hukum yang mengatur bank syariah di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah
Â
Selain itu, bank syariah juga mengacu pada hukum Islam yang tercantum dalam Alquran, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Prinsip-prinsip yang dijalankan bank syariah, antara lain: Keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), Kemaslahatan (Maslahah), Universalisme (alamiyah).
Pengelolaan dana bank syariah harus menghindari praktik judi (maysir), ketidakpastian dalam transaksi (gharar), dan riba.
Beberapa larangan yang berlaku di bank syariah, antara lain:
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal
- Melakukan penyertaan modal, selain untuk tujuan penyertaan modal
Aliran sociological dan Aliran sociological jurisprudence
Aliran positivisme hukum
Berfokus pada struktur dan asal-usul hukum, serta memisahkan hukum dari masalah etika dan modernitas. Aliran ini beranggapan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa atau pembentuk undang-undang. Positivisme hukum didasarkan pada pemikiran bahwa pengetahuan harus dibersihkan dari kepentingan manusia. Beberapa pemikir utama yang berpengaruh dari aliran ini adalah John Austin, Jeremy Bentham, dan Thomas Hobbes.
Â
Aliran sociological jurisprudence
Mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini beranggapan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pendasar aliran ini antara lain Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, dan Gurvitch.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H