Mohon tunggu...
Afifah Choliftia
Afifah Choliftia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pembiayaan Bank Syariah di Sidoarjo

1 Oktober 2024   21:35 Diperbarui: 1 Oktober 2024   22:30 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tersangka yaitu ERO, selaku Direktur PT Hasta Mulya Putra pada 2013 yang diduga terlibat kasus pemberian fasilitas pembiayaan sebuah bank syariah cabang di Sidoarjo kepada debitur PT Hasta Mulya Putra.

Kaidah hukum

Kaidah al-kharaj bi-addhaman
Kaidah ini penting dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis perbankan syariah. Kaidah ini diterapkan dalam klausul akad yang disepakati oleh nasabah, bank, dan peserta pembiayaan sindikasi.
 
Akad
Akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
 
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-undang ini mengatur tentang prinsip syariah yang digunakan oleh bank syariah, serta menganut demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.
 
Sanksi administratif
Jika bank syariah melanggar undang-undang atau prinsip syariah, maka bank tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, dan penurunan tingkat kesehatan bank.


Norma dan aturan hukum

Norma hukum yang mengatur bank syariah di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  • PBI No. 6/24/PBI/2004 tentang bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah

 

Selain itu, bank syariah juga mengacu pada hukum Islam yang tercantum dalam Alquran, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Prinsip-prinsip yang dijalankan bank syariah, antara lain: Keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), Kemaslahatan (Maslahah), Universalisme (alamiyah).

Pengelolaan dana bank syariah harus menghindari praktik judi (maysir), ketidakpastian dalam transaksi (gharar), dan riba.

Beberapa larangan yang berlaku di bank syariah, antara lain:

  • Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
  • Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal
  • Melakukan penyertaan modal, selain untuk tujuan penyertaan modal

Aliran sociological dan Aliran sociological jurisprudence

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun