Kasus lain adalah Pencairan deposito berjangka milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa sebesar 111 miliar rupiah tahun 2011. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Direktur Keuangan PT. Elnusa, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Direksi PT. Discovery, Komisaris PT. Har, dan staf dari PT. Har.
Motif pembobolan (pencairan ilegal deposito) adalah pemalsuan tanda-tangan Dirut Elnusa yang dengan dokumen tersebut dilakukan pencairan deposito sebesar 111 miliar rupiah untuk kemudian ditempatkan di beberapa perusahaan investasi.Â
Berkaca kasus-kasus tersebut, jika kita cermati, ada benang merah antara kedua kasus fraud diatas, yaitu berpangkal pada proses securitisasi/autentifikasi/uji validitas dokumen yang tidak clear, meskipun dalam hal ini ada peran orang dalam.
Atas hal-hal tersebut, sangat wajar apabila bank mengembangkan prosedur layanan untuk memastikan keamanan transaksi antara segenap stakeholder (Bank, Nasabah, Antar Bank/lembaga Keuangan, Asuransi, Pemerintah dan stakeholder lainnya).
Dibandingkan dengan kasus diatas, tentunya prosedur yang saya lalui di BNI seperti yang saya ceritakan diawal tulisan ini sangat sederhana dan mikro skalanya.Â
Namun jika kita cermati lebih mendalam, Bank khususnya BNI masih terjebak pada hal yang sifatnya prosedural dibanding Substansial.
Contoh nyata adalah prosedur yang saya alami diatas. Persyaratan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dalam sudut pandang manajemen risiko, berarti BNI tidak melakukan Mitigasi Risiko melainkan Transfer Risiko.
Dalam hal ini, BNI mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai institusi hukum yang berwenang untuk menerbitkan surat kehilangan kartu ATM.Â
Dengan terbitnya surat ini, maka BNI percaya dan yakin, bahwa Kepolisian telah memastikan kartu ATM tersebut benar-benar hilang adanya.
Dengan kata lain, ketika dikemudian hari terjadi permasalahan atau penyalahgunaan kartu dari ATM yang hilang tersebut, maka sepenuhnya menjadi tanggung-jawab kepolisian untuk menindak lanjuti.
Atau seandainya pelapor memberikan keterangan palsu terkait berita kehilangan kartu ATM, maka itu menjadi tanggung jawab yang melekat pada pelapor.