Mohon tunggu...
Afiah Septia Rahmah
Afiah Septia Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010106 - Nama Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.SI.Ak - Nama: Afiah Septia Rahmah - S1 Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A403 - TB 2 - Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

11 November 2022   20:26 Diperbarui: 13 November 2022   14:54 1254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya dalam pencegahan korupsi tidak hanya diatasi dengan proses penegakkan hukum. Akan tetapi, pencegahannya dapat dilakukan oleh suatu tindakan preventif, yakni menanamkan nilai religius atau moral bebas korupsi melalui pendidikan. Pengembangan mengenai moral bebas korupsi harus semakin dikembangkan, karena hal ini berkaitan dengan kesadaran hukum. Kesedaran hukum merupakan pemahaman seseorang dalam memaknai hukum. Oleh sebab itu, upaya dalam membangun kesadaran hukum juga dapat ditempuh melalui edukasi atau pendidikan.

Berkaitan dengan pencegahan korupsi, pembentukan karakter merupakan hal yang paling utama diterapkan sebagai dasar pendidikan. Jika tidak adanya dasar pembentukan karakter, maka tujuan pendidikan tersebut akan sia-sia. Pendidikan yang dimaksud bukan mengacu sebagai pemberantas korupsi, tetapi sebagai upaya dalam mencegah dengan melatih individu untuk memiliki kesadaran agar berperilaku anti koruptif. Demikian, pendidikan harus menerapkan pemahaman melalui nilai-nilai korupsi sebagai nilai negatif yang dapat merugikan banyak pihak, maka nantinya akan terbentuk karakter individu yang anti koruptif.

Pencegahan Kejahatan (Crime Prevention) merupakan sebuah proses dalam mengantisipasi, identifikasi, dan estimasi akan risiko terhadap kejahatan yang terjadi, serta melakukan inisiasi atau tindakan dalam menghilangkan atau mengurangi tindak kejahatan. Pada dasarnya hukum dibentuk karena adanya keinginan dan kesadaran setiap individu yang digunakan sebagai aturan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian. Oleh karenanya sebagai salah satu cara dalam mencegah kejahatan, hukum dijadikan sebagai acuan utama untuk para pelaku kejahatan. Dimana hukum mengatur aturan mengenai tindak kejahatan tersebut dan mengatur mengenai konsekuensi atau hukuman yang didapatkan oleh para pelaku kejahatan.

Penerapan moral anti korupsi melalui bidang pendidikan merupakan suatu langkah dalam menanamkan nilai anti korupsi sejak dini. Sebab sumber dari seseorang melakukan korupsi, yakni hilangnya nilai anti korupsi, seperti jujur, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, dan lainnya. Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang penting untuk mengakselerasikan upaya dalam pencegahan korupsi yang terjadi di negara ini.

Pendidikan dijadikan sebagai jantung dan urat nadi untuk membangun pondasi dalam pembentukan karakter, moral, dan integritas anak bangsa. Sehingga nantinya, menghasilkan generasi yang memiliki ruh kepribadian anti korupsi yang tertanam dalam dirinya. Berdasarkan pada hal tersebut, KPK mengutamkan pendidikan sebagai salah satu sarana dalam pencegahan korupsi. Pendidikan yang dimaksud juga termasuk pendidikan formal dan non formal, yang dimulai dari TK sampai Perguruan Tinggi. Dimana dalam proses berlangsungnya pendidikan tersebut, dijelaskan mengenai unsur serta nilai anti korupsi kepada anak bangsa.

Hal tersebut dimaksudkan untuk membentuk paradigma bahwa korupsi bukanlah hal yang biasa, melainkan korupsi termasuk kedalam salah satu bentuk kejahatan luar biasa dan bukan dianggap sebagai warisan budaya bangsa. Pencegahan yang dilakukan melalui pendekatan paideia (pendidikan) ditujukan untuk membangun kultur dan peradaban bangsa yang anti korupsi dan internalisasi nilai anti korupsi melalui pendidikan diharapkan dapat membentuk moral serta budaya anti korupsi.

Citation:

Apollo. (2019, December 27). Filsafat Manusia dan Kejahatan [14]. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/balawadayu/5e06001b097f36298a6b95c2/filsafat-manusia-dan-kejahatan-14?page=2&page_images=1 

Apollo. (2019, December 27). Filsafat Manusia dan Kejahatan [3]. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/balawadayu/5e059206d541df23bd2bb652/filsafat-manusia-dan-kejahatan-3

Apollo. (2019, November 3). Filsafat Moral dan Sifat Kejahatan Manusia [1]. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/balawadayu/5dbdc108097f3650842e5b12/filsafat-moral-dan-sifat-kejahatan-manusia

Apollo. (2022, October 30). Apa Itu Paideia Era Yunani. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/balawadayu/62e144953555e42d3709a032/apa-itu-pendidikan-paideia-era-yunani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun