Nama : AFIAH NURAIDA
Nim : 2014017061
Kelas : 4A2
“AUDIT TERHADAP SIKLUS PENDAPATAN: PENGUJIAN SUBSTANTIF TERHADAP SALDO PIUTANG USAHA”
DESKRIPSI PIUTANG
Piutang merupakan klaim kepada pihak lain ata uang, barang, jasa yang dapat diterima dalam jangka waktu tertentu sesuai kegiatan perusahaan. Piytang umumnya disajikan di neraca dalam dua kelompok: 1. Piutang Usaha dan 2. Piutang Nonusaha. Piutang usaha adalah piutang yang timbul dari transaksi penjualan barang atau jasa dalam kegiatan normal perusahaan. Sedangkan piutang nonusaha timbul dari transaksi selain penjualan barang dan jasa kepada pihak luar, missal piutang penjualan saham, piutang klaim asuransi, piutang pengembalian pajak.
Dalam siklus pendapatan, transaksi yang mempengaruhi piutang usaha adalah:
1. Transaksi penjualan kredit barang dan jasa kepada customer. Jurnal yang digunakan adalah:
Piutang Usaha xx
Pendapatan Penjualan xx
2. Transaksi retur penjualan. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah:
Retur Penjualan xx
Piutang Usaha xx
3. Transaksi penerimaan kas dari debitur. Jurnal untuk mencatat adalah:
Kas xx
Piutang Usaha xx
4.Transaksi pengahapusan piutang. Jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah:
Cadangan Kerugian Piutang xx
Piutang Usaha xx
PRINSIP AKUNTANSI BERTERIMA UMUM DALAM PENYAJIAN PIUTANG USAHA DI NERACA
Sebelum membahas pengujian substantive terhadap piutang, perlu diketahui tentang prinsip akuntansi berterima umum dahulu, yaitu :
1.Piutang usaha disajikan di neraca sebesar jumlah yang diperkirakan dapat ditagih dari debitur pada tanggal neraca. Piutang usaha disajikan di neraca dalam jumlah bruto dikurangi dengan taksiran kerugian tidak tertagihnya piutang.
2.Jika perusahaan tidak membentuk cadangan kerugian piutang usaha, harus dicantumkan pengungkapannya di neraca bahwa saldo piutang usaha tersebut adalah jumlah bersih (neto).
3.Jika piutang usaha bersaldo material pada tanggal neraca, harus disajikan rinciannya di neraca.
4.Piutang usaha yang bersaldo kredit (terdapat di dalam kartu piutang) pada tanggal neraca harus disajikan dalam kelompok utang lancar.
5.Jika jumlahnya material, piutang nonusaha harus disajikan terpisah dari piutang usaha.
TUJUAN PENGUJIAN SUBSTANTIF TERHADAP PIUTANG USAHA
Tujuan pengujian substantive terhadap piutang usaha adalah:
1.Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan piutang usaha.
2.Membuktikan keberadaan piutang usaha dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha yang dicantumkan di neraca.
3.Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan saldo piutang usaha yang disajikan dalam neraca.
4.Membuktikan hak kepemilikan klien atas piutang usaha yang dicantumkan di neraca.
5.Membuktikan kewajaran penilaian usaha yang dicantumkan di neraca.
6.Membuktikan kewajaran penyajian dan pengungkapan piutang usaha di neraca.
PROGRAM PENGUJIAN SUBSTANTIF TERHADAP PIUTANG USAHA
Tahap-tahap prosedur audit dimulai dari pemeriksaan yang bersifat luas dan umum sampai ke pemeriksaan yang bersifat rinci. Berbagai prosedur audit dilaksanakan dalam lima tahap berikut ini:
·Prosedur Audit Awal
.Prosedur Analitik
Keandalan saldo piutang usaha ditentukan oleh keterjadian transaksi berikut ini yang didebit dan dikreditkan ke dalam Piutang Usaha:
1. Transaksi Penjualan Kredit
2. Transaksi Retur Penjualan
3. Transaksi Penghapusan Piutang Usaha
4. Transaksi Penerimaan Kas dari Piutang Usaha
·Pengujian terhadap saldo akun rinci
Pengujian terhadap saldo akun rinci dalam siklus pendapatan difokuskan ke saldo piutang usaha dan akun penilainya (akun Cadangan Kerugian Piutang Usaha). Tujuan pengujian saldo akun piutang usaha rinci adalah untyk memverifikasi:
a.Keberadaan/ Keterjadian
b.Kelengkapan
c.Hak Kepemilikan
d.Penilaian
·Verifikasi terhadap penyajian dan pengungkapan
Prosedur audit terhadap penyajian dan pengungkapan adalah sebagai berikut:
- Memeriksa klasifikasi piutang ke dalam kelompok aktiva lancer dan aktiva tidak lancar.
- Memeriksa klasifikasi piutang ke dalam kelompok piutang usaha dan piutang nonusaha.
- Menentukan kecukupan pengungkapan dan akuntansi untuk transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, piutang yang digadaikan, piutang yang telah dianjakkan (Factored account receivable) ke perusahaan anjak piutang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H