Mohon tunggu...
A Afgiansyah
A Afgiansyah Mohon Tunggu... Dosen - Digital communication specialist

Praktisi dan Akademisi Komunikasi Media Digital dan Penyiaran. Co-Founder Proxymedia.id // Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mercubuana, Universitas Indonesia, dan Universitas Paramadina

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Digital Bukan Selalu Online, Salah Kaprah Siaran TV Digital

20 Mei 2022   21:50 Diperbarui: 2 November 2022   18:35 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tv analog dan tv digital. (Shutterstock via kompas.com)

Bicara salah kaprah siaran TV digital, mari kita awali dengan pertanyaan ini. Jika makanan tahu terbuat dari kacang kedelai, apakah olahan kacang kedelai selalu jadi produk tahu? Tentu tidak. 

Kita kenal beragam konsumsi pangan yang berasal dari kacang kedelai seperti tempe, oncom, kecap, hingga susu nabati. Analogi ini juga bisa disematkan kepada istilah media digital dan media online.

Apakah media online selalu berbentuk medium digital? Jika kita bicara media online sebagai saluran komunikasi berbasis internet, maka jawabannya sudah pasti ya.

Semua data yang diantarkan melalui jaringan internet sudah pasti berbentuk data digital. Namun sebaliknya, apakah media digital harus selalu didistribusikan secara online melalui internet? Jawabannya tidak.

Sejak tanggal 30 April 2022 lalu, pemerintah mulai menerapkan aturan untuk mematikan siaran TV analog secara bertahap bagi stasiun penyiaran di Indonesia. Lalu, pada 2 November 2022, siaran televisi di Indonesia sepenuhnya didistribusikan secara digital.

Ketika siaran TV digital beroperasi sepenuhnya di seluruh Indonesia, apakah ini berarti kita hanya bisa menonton TV melalui perangkat yang terkoneksi dengan internet? 

Misalnya, menonton TV melalui perangkat telepon pintar atau komputer baik laptop maupun desktop yang terkoneksi ke internet. Bagaimana dengan perangkat TV pintar atau smart TV? Apakah ini yang dimaksud dengan siaran TV digital?

Memang, pemahaman tentang siaran TV digital tercampur baur dengan istilah-istilah di media online dan teknologi digital itu sendiri. Apalagi saat ini masyarakat bisa mengakses sebagian besar siaran TV melalui internet. 

Misalnya, menonton Kompas TV melalui platform Youtube atau menonton siaran SCTV dan Indosiar melalui platform VIDIO. Belum lagi perangkat TV pintar atau smart TV. 

Bukan hanya melalui perangkat telepon pintar atau komputer, masyarakat bisa menonton siaran TV melalui platform Youtube, VIDIO atau media online lainnya di pesawat TV yang terkoneksi dengan internet atau smart TV. Inikah yang dimaksud dengan siaran TV digital?

Untuk memahami apa yang dimaksud siaran TV digital, mari kita tengok kembali mengenai apa yang dimaksud dengan istilah "digital" itu sendiri. Teknologi digital sudah berkembang sebelum terciptanya jaringan internet. 

Sejak kemunculan komputer ENIAC pada tahun 1945 sebagai medium yang berbasis digital, teknologi ini berkembang merambah ke berbagai perangkat berbasis digital. Perangkat non digital pun diintegrasikan dengan teknologi digital setidaknya untuk sistem kontrolnya.

Mesin cuci misalnya. Sebelumnya, mesin cuci otomatis diatur secara mekanik oleh tombol pengatur waktu dengan cara diputar secara manual. 

Saat ini, kita temukan mesin cuci sudah sangat canggih dengan pengaturan suhu, waktu, hingga tingkat putaran yang disesuaikan dengan jenis bahan. 

Semua kemampuan ini diatur oleh sistem komputer yang tentunya menggunakan teknologi digital. Namun tentunya teknologi digital pada alat mesin cuci ini tidak ada hubungannya dengan internet. Kita tidak perlu terkoneksi secara online untuk mengaktifkan mesin cuci digital ini.

Jika mesin cuci sebagai satu perangkat mekanik dapat diatur menggunakan teknologi digital, maka perangkat media elektronik tentunya dapat lebih mudah diintegrasikan dengan sistem digital. Kita tahu bagaimana media elektronik sudah ada sejak lama sebelum ditemukannya teknologi digital. 

Perangkat radio, televisi, telepon, dan telegraf sudah ada puluhan tahun sebelum perangkat komputer elektronik pertama dioperasikan. Perangkat elektronik ini menggunakan teknologi yang dikenal dengan istilah analog.

Memahami Teknologi Digital dan Analog

Digital dan analog. Dalam dua dekade terakhir istilah ini cukup memasyarakat. Tapi apa sebenarnya perbedaannya? 

Pemahaman awam dari kedua teknologi ini adalah cara lama yang bersifat manual dan cara baru yang menunjukkan kecanggihan. Misalnya, jika kamera video terbaru menggunakan sistem digital, maka kamera video lama menggunakan sistem analog. 

Kedua teknologi ini menjadi semacam kata yang berlawanan. Analog kerap kali dianggap sebagai lawan kata dari digital. Pemahaman ini bisa jadi benar jika disematkan pada benda-benda elektronik yang tepat. 

Namun tidak semua benda elektronik sistem terbaru dengan teknologi digital dapat disandingkan dengan teknologi analog.

Contohnya adalah jam digital. Sebelum kita mengenal jam digital berupa smart watch seperti Apple Watch atau Galaxy watch, teknologi jam menggunakan sistem mekanik. Jam menggunakan jarum panjang dan pendek untuk penunjuk waktu tidak menggunakan sistem analog. 

Mekanik, bukan analog. Saat ini sudah terlanjur salah kaprah di mana sistem yang tampak manual dianggap sebagai sistem analog. 

Padahal, dalam konteks jam tangan konvensional, pada dasarnya tidak bersifat manual karena sistem mekanik bergerak secara otomatis dengan digunakan oleh energi listrik dari baterai.

Satu lagi salah kaprah yang sering muncul adalah kamera foto digital. Teknologi lama sebelum penerapan sistem digital pada dasarnya menggunakan sistem mekanik untuk memicu proses kimiawi. 

Salah kaprah jika menyebut kamera foto menggunakan gulungan film seluloid disebut sebagai kamera analog. Proses penangkapan gambar dilakukan secara mekanik dengan membuka bagian kamera yang disebut "shutter" hingga film seluloid terpapar oleh cahaya yang masuk ke lensa (dan diatur besarannya lewat bagian yang disebut "iris"). 

Ketika film seluloid terpapar cahaya, maka secara kimiawi material ini akan menangkap gambar sehingga tersimpan di dalam film. Jadi, kamera dengan sistem lama menggunakan film seluloid, bukan kamera analog.

Sistem analog merupakan cara menyimpan atau mengirimkan informasi dalam bentuk gelombang elektronik. Informasi yang disimpan umumnya berbentuk sinyal audio atau video. 

Sebagai contoh, pita kaset berbahan magnetik yang menyimpan sinyal audio. Penyimpanan sinyal audio ini menggunakan teknologi analog untuk dapat diputar kembali secara elektronik. 

Begitu juga dengan siaran radio. Sinyal audio dikonversi menjadi gelombang elektromagnet dalam bentuk analog untuk dipancar luaskan melalui pemancar sehingga dapat diterima oleh radio di rumah. Sistem yang sama berlaku untuk sinyal audio visual dan siaran televisi.

Kita kembali lagi ke salah kaprah siaran digital. Sama seperti sistem analog, pada dasarnya sistem digital merupakan cara menyimpan atau mengirimkan informasi dalam bentuk gelombang elektronik. 

Perbedaannya pada cara sistem analog dan digital mengonversi data menjadi gelombang elektronik atau disebut dengan sistem encoding. Pada sistem digital, konversi data elektronik dilakukan dengan mengubahnya menjadi data berbasis angka "nol" dan "satu". 

Kata digital sendiri sebenarnya mengacu pada istilah matematika untuk menunjukkan bilangan biner "0" dan "1". Data-data ini lah yang kemudian disimpan atau dipancar luaskan melalui gelombang elektromagnetik seperti siaran radio atau siaran televisi.

Jadi, siaran digital bisa dilakukan tanpa jaringan internet. Ini menjelaskan bahwa media digital tidak selalu berbentuk media online berbasis internet. 

Dengan kebijakan "analog switch off" atau mematikan siaran TV analog dari pemerintah, maka sistem siaran TV di Indonesia digantikan dengan sistem siaran digital. 

Penonton TV tidak perlu berlangganan internet untuk menikmati siaran TV digital. Sama seperti siaran TV analog, penonton cukup menyiapkan antena dan perangkat TV yang bisa menangkap siaran digital.

Catatan:

Peralihan sistem siaran TV dari analog ke digital di Indonesia dilandasi oleh Pasal 60A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Komisi I DPR bersama pemerintah lewat Kementerian Kominfo telah memberikan komitmen dalam mewujudkan digitalisasi penyiaran nasional yang berkualitas lewat Analog Switch Off (ASO). 

Menurut Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya pada 29 April 2022, kebijakan ini berpotensi mengembangkan industri penyiaran dalam negeri ke tingkat yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun