Mohon tunggu...
A Afgiansyah
A Afgiansyah Mohon Tunggu... Dosen - Digital communication specialist

Praktisi dan Akademisi Komunikasi Media Digital dan Penyiaran. Co-Founder Proxymedia.id // Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mercubuana, Universitas Indonesia, dan Universitas Paramadina

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Digital Bukan Selalu Online, Salah Kaprah Siaran TV Digital

20 Mei 2022   21:50 Diperbarui: 2 November 2022   18:35 1070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tv analog dan tv digital. (Shutterstock via kompas.com)

Perbedaannya pada cara sistem analog dan digital mengonversi data menjadi gelombang elektronik atau disebut dengan sistem encoding. Pada sistem digital, konversi data elektronik dilakukan dengan mengubahnya menjadi data berbasis angka "nol" dan "satu". 

Kata digital sendiri sebenarnya mengacu pada istilah matematika untuk menunjukkan bilangan biner "0" dan "1". Data-data ini lah yang kemudian disimpan atau dipancar luaskan melalui gelombang elektromagnetik seperti siaran radio atau siaran televisi.

Jadi, siaran digital bisa dilakukan tanpa jaringan internet. Ini menjelaskan bahwa media digital tidak selalu berbentuk media online berbasis internet. 

Dengan kebijakan "analog switch off" atau mematikan siaran TV analog dari pemerintah, maka sistem siaran TV di Indonesia digantikan dengan sistem siaran digital. 

Penonton TV tidak perlu berlangganan internet untuk menikmati siaran TV digital. Sama seperti siaran TV analog, penonton cukup menyiapkan antena dan perangkat TV yang bisa menangkap siaran digital.

Catatan:

Peralihan sistem siaran TV dari analog ke digital di Indonesia dilandasi oleh Pasal 60A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Komisi I DPR bersama pemerintah lewat Kementerian Kominfo telah memberikan komitmen dalam mewujudkan digitalisasi penyiaran nasional yang berkualitas lewat Analog Switch Off (ASO). 

Menurut Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya pada 29 April 2022, kebijakan ini berpotensi mengembangkan industri penyiaran dalam negeri ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun