Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, diwakili Erenst Sukawatie, SKM., M.Si.
Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara, tokoh masyarakat, dan rekan media juga turut hadir, menunjukkan dukungan kolektif terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini.
Hasil Pengungkapan Kasus
Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Dari operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni W.P., A.W.T., dan D.K., yang berdomisili di Kota Tarakan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
74 bungkus plastik teh Cina hijau merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat total netto 74,996.21 gram.
Sebanyak 37 gram digunakan untuk uji laboratorium, sedangkan 74,959.21 gram dimusnahkan dalam acara ini.
Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur.
Tujuan Pemusnahan
Kapolda menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika bertujuan:
1. Mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disita.