Mohon tunggu...
Info Positif Negeri
Info Positif Negeri Mohon Tunggu... Ilustrator - Tetap berpikir positif

Rejeki itu luas seluar perasangka hambanya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Kaltara Musnahkan 74 Kilogram Narkotika, Selamatkan 740.000 Jiwa

6 Desember 2024   17:08 Diperbarui: 6 Desember 2024   17:17 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polda Kaltara Musnakan 74 Kg Sabu (Sumber: Polda Kaltara )

Tanjung Selor, Desember 2024 -- Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengadakan acara pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Oktober hingga Desember 2024. Acara ini berlangsung di Tanjung Selor dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., dengan kehadiran sejumlah pejabat penting dan tokoh masyarakat.

Kehadiran Pejabat dan Tokoh Masyarakat

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, termasuk:

Danrem 092/Maharajalila, diwakili Kolonel Inf. Darwis Efendi, S.E., M.M.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltara, Teguh Imanto, S.H., M.H.

Danlantamal XIII, diwakili Letkol Laut (H) Kurnia Wira Sandhi, S.H.

Kepala BNNP Kaltara, diwakili Tulus, S.Kep.Ns., M.AP.

Perwakilan Badan Intelijen Daerah, Sugeng Riyanto.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kaltim, diwakili Andy Herwanto, S.E.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, diwakili M. Soleh, S.H.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, diwakili Erenst Sukawatie, SKM., M.Si.

Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara, tokoh masyarakat, dan rekan media juga turut hadir, menunjukkan dukungan kolektif terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini.

Hasil Pengungkapan Kasus

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Dari operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni W.P., A.W.T., dan D.K., yang berdomisili di Kota Tarakan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

74 bungkus plastik teh Cina hijau merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat total netto 74,996.21 gram.

Sebanyak 37 gram digunakan untuk uji laboratorium, sedangkan 74,959.21 gram dimusnahkan dalam acara ini.

Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur.

Pemusnahan Barang Terlarang (Sumber: Polda Kaltara )
Pemusnahan Barang Terlarang (Sumber: Polda Kaltara )


Tujuan Pemusnahan

Kapolda menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika bertujuan:

1. Mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disita.

2. Menyelesaikan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

3. Memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba.

4. Melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Ia menekankan bahwa narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan dengan pemusnahan ini, diperkirakan sebanyak 740.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Polda Kaltara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu Polda Kaltara dalam menjalankan tugas ini. Sinergi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas narkoba," ujar Irjen Pol. Hary Sudwijanto.

Penutupan Acara

Acara ini ditutup dengan simbolis pemusnahan barang bukti sabu seberat 74 kilogram. Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kaltara dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan Kalimantan Utara yang aman dan bebas narkoba.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun