Mohon tunggu...
Info Positif Negeri
Info Positif Negeri Mohon Tunggu... Ilustrator - Tetap berpikir positif

Rejeki itu luas seluar perasangka hambanya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polda Kaltara Musnahkan 74 Kilogram Narkotika, Selamatkan 740.000 Jiwa

6 Desember 2024   17:08 Diperbarui: 6 Desember 2024   17:17 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, diwakili Erenst Sukawatie, SKM., M.Si.

Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara, tokoh masyarakat, dan rekan media juga turut hadir, menunjukkan dukungan kolektif terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini.

Hasil Pengungkapan Kasus

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Dari operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni W.P., A.W.T., dan D.K., yang berdomisili di Kota Tarakan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

74 bungkus plastik teh Cina hijau merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat total netto 74,996.21 gram.

Sebanyak 37 gram digunakan untuk uji laboratorium, sedangkan 74,959.21 gram dimusnahkan dalam acara ini.

Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor, dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau KM 57, Tanjung Palas Timur.

Pemusnahan Barang Terlarang (Sumber: Polda Kaltara )
Pemusnahan Barang Terlarang (Sumber: Polda Kaltara )


Tujuan Pemusnahan

Kapolda menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika bertujuan:

1. Mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun