Mohon tunggu...
Ady Putra Hutabarat
Ady Putra Hutabarat Mohon Tunggu... Atlet - Generasi Muda Indonesia

bagian dari bangsa dan negara Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terjadi Pelanggaran HAM serta Mengakibatkan Kerugian Negara hingga Puluhan Miliar

19 April 2021   18:10 Diperbarui: 19 April 2021   18:57 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terjadinya Pelanggaran HAM Serta Mengakibatkan Kerugian Negara Diperkirakan Hingga Mencapai Puluhan Miliar di Kementerian Perhubungan.

Indonesia Darurat Maritim! 

LAPORAN KRONOLOGIS KEPADA PIHAK OMBUDSMAN RI DAN KEMENKO MARITIM RI

Pada awal April 2021 saya mengirimkan pesan email kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia, selaku lembaga tinggi negara yang mempunyai wewenang dalam pengawasan badan pemerintahan. Berikut akan saya paparkan laporan kronologis terkait “ketidakadilan” yang menimpa para ratusan penerima beasiswa negara dibawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) – Kementerian Perhubungan.

Pada awal April 2021 saya mengirimkan pesan email kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia, selaku lembaga tinggi negara yang mempunyai wewenang dalam pengawasan badan pemerintahan. Berikut akan saya paparkan laporan kronologis terkait “ketidakadilan” yang menimpa para ratusan penerima beasiswa negara dibawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) – Kementerian Perhubungan.

Nama           :         Ady Putra Hutabarat

Kementerian Perhubungan menyelenggarakan program pembentukan aparatur negara (beasiswa officer plus) khusus di bidang kemaritiman. Yang nantinya setelah lulus pendidikan akan langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) sebagai badan penyelenggara.

Pendidikan vokasi kemaritiman/diploma IV program beasiswa Officer Plus diselenggarakan di tiga akademi pelayaran yang berada dibawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) yakni;

Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta (STIP Jakarta)

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang ( PIP Semarang)

Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (PIP Makassar)

Progam ini bertujuan untuk mencetak calon pemimpin khusus di bidang kemaritiman untuk menjadi SDM maritim terbaik di Indonesia (armada niaga). Sama halnya seperti Akademi Angkatan Laut juga mencetak calon pemimpin di bidang kemaritiman (armada militer). Sesuai dengan yang di amanatkan oleh Presiden Soekarno pada pidatonya yang berjudul “Cakrawati Samudera”.

Pidato Presiden Soekarno yang berjudul “Cakrawati Samudera” pada saat peresmian Akademi Angkatan Laut (AAL) dan disusul pada saat peresmian Akademi Ilmu Pelayaran RI (AIP RI, sekarang STIP Jakarta). Pidato beliau mengamanatkan untuk bangsa dan negara ini menjadi bangsa pelaut kembali. Lebih tepatnya untuk mengembalikan era kejayaan maritim Nusantara. Isi pidato beliau yakni;

“Usahakanlah agar kita menjadi bangsa pelaut kembali. Ya! Bangsa pelaut dalam arti yang seluas-luasnya. Bukan sekedar menjadi jongos-jongos di kapal, bukan! Tetapi bangsa pelaut dalam arti kata Cakrawati Samudera.

Bangsa pelaut yang mempunyai armada niaga. Bangsa pelaut yang mempunyai armada militer. Bangsa pelaut yang kesibukannya di laut, menandingi irama gelombang lautan itu sendiri.”

Presiden Ir. Soekarno

Setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang diikuti dari ribuan peserta, yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Secara keseluruhan terpilih sebanyak 432 putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti program beasiswa Officer Plus. Seluruh biaya pendidikan mulai dari awal s/d selesai masa pendidikan secara keseluruhan ditanggung oleh negara menggunakan anggaran keuangan negara untuk bidang pendidikan.

Para ratusan penerima beasiswa Officer Plus, dibagi ke tiga akademi pelayaran dibawah naungan BPSDMP untuk siap ditempa dan diangkat menjadi aparatur negara/perwira muda maritim di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Namun setelah menyelesaikan masa pendidikan, para ratusan penerima beasiswa Officer Plus tidak diangkat secara otomatis untuk menjadi aparatur negara oleh pihak BPSDMP.

Sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2007 tentang Ikatan Dinas Bagi Taruna/i Pada Lembaga Pendidikan di Lingkungan Departemen Perhubungan yang tertuang pada Bab IV mengatur dalam hal Hak dan Kewajiban Lulusan, yang dapat dilihat jelas pada Pasal 7 ayat yang pertama.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Padahal dalam perjanjian kontrak beasiswa Officer Plus, setelah lulus akan otomatis diangkat menjadi aparatur negara di lingkungan Kementerian Perhubungan (armada niaga).

Setelah kami lulus, kami harus menerima kenyataan yang sangat pahit. Kami semua ditelantarkan, bahkan sampai ijazah pendidikan kami pun ditahan institusi. Akhirnya pihak internal kampus mengirim pengajuan kepada pihak BPSDMP untuk meminta pertanggung-jawabannya atas nasib para ratusan penerima beasiswa negara tsb.

Namun hingga saat ini tidak ada respon dan pertanggung-jawaban dari pihak BPSDMP sebagai pihak yang bertanggung-jawab terkait hal ini. Yang mengakibatkan sebagian wisudawan, mengambil tindakan mandiri.

Mulai dari pindah ke institusi lain sampai dengan melamar lowongan aparatur  negara menggunakan caranya masing-masing. Dari informasi yang saya dapat, saat ini yang masih tersisa kurang lebih 314 orang yang masih bertahan dari jumlah awal 423 orang penerima beasiswa Officer Plus.

Para 314 wisudawan ini masih terlantar akibat tidak ada kepastian dari pihak BPSDMP. Dikhawatirkan para wisudawan yang sebelumnya mengambil langkah mandiri akan terkena sanksi hukum di kemudian hari, karena jelas melanggar kontrak perjanjian dengan negara.

Namun di sisi lain, karena keadaan yang tidak jelas tanpa adanya kepastian. Inilah yang mengakibatkan carut marutnya pembangunan sumber daya manusia (sdm) menjadi proyek mangkrak pembangungan Sumber Daya Manusia akibat tidak ada pertangung-jawaban dari pihak BPSDMP-Kementerian Perhubungan.

Jelas disini negara mengalami kerugian, karena para ratusan SDM tidak terserap secara otomatis menjadi aparatur negara di Kementerian Perhubungan. Dapat diestimasikan kerugian negara yang diakibatkan dari kejadian ini, sesuai dengan biaya keseluruhan pendidikan mulai dari awal pendidikan s/d selesai masa pendidikan.

dokpri
dokpri
*Perkiraan estimasi dengan menggunakan biaya pendidikan reguler yang saat ini diselenggarakan di STIP Jakarta (di bawah naungan BPSDM Perhubungan) ;

Semester I dan II              28.000.000 & 11.950.000        

Semester III dan IV          14.045.000 & 12.265.000

Semester V dan VI            3.125.000 & 1.825.000

Semester VII dan VIII     25.445.000 & 14.965.000

Total keseluruhan biaya pendidikan per orang adalah  Rp 111.620.000

Total keseluruhan biaya pendidikan 423 orang adalah Rp 47.215.260.000

Akibat dari kejadian ini baik dari penerima beasiswa dirugikan karena tidak mendapatkan kepastian akan hak dan kewajibannya dan diperkirakan negara mengalami kerugian dari sisi keuangan yaitu kurang lebih empat puluh tujuh miliar dua ratus lima belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah.

Memang sempat ada upaya penanganan yang dilakukan oleh pihak internal dibawah jajaran Kementerian Perhubungan terkait hal tsb.

dokpri
dokpri
Pertama pada 7 Agustus 2020, pihak unit pelaksana teknis (upt perhubungan) STIP Jakarta sudah mengirimkan laporan pengajuan kepada pimpinan pusat/kepala BPSDM Perhubungan terkait nasib para ratusan penerima beasiswa. Informasi ini disampaikan pada saat rapat internal yang saya ikuti di STIP Jakarta pada bulan Agustus 2020. (bukti video akan saya lampirkan)

Kedua pada 14 November 2020, rapat pusat dipimpin langsung oleh Kapusbang Laut BPSDM Perhubungan Capt. Sahattua untuk membela nasib para ratusan lulusan penerima beasiswa Officer Plus.

Namun semua upaya tersebut tidak mendapat respon dari pimpinan pusat yaitu kepala BPSDM Kementerian Perhubungan.

Setelah saya mendapat informasi dan data pemaparan rapat terakhir pada bulan November 2020. Saat itu juga saya sudah selesai mendapatkan bukti-bukti yang nantinya siap untuk diungkap di jalur hukum.

Pada bulan Maret dan April 2021. Inilah yang saya sudah persiapkan untuk melanjutkan perjuangan para ratusan penerima beasiswa negara terkait ketidakadilan yang menimpa kami. Melalui pihak Kemenko Maritim RI dan Ombudsman RI, saya mulai mengirim laporan kasus besar ini untuk ditindak dan diadili sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

Sempat juga saya dan rekan-rekan penerima beasiswa Officer Plus mengalami eksploitasi tenaga kerja setelah ditelantarkan oleh BPSDM Perhubungan.

Namun ini masih menjadi pertanyaan, pihak mana yang menginstruksikan atau memanfaatkan kejadian ini dengan menjadikan para lulusan untuk menjadi tenaga pembantu di unit pelaksana perhubungan (UPT Perhubungan). Seperti yang saya alami di STIP Jakarta, dipaksa untuk bekerja dengan mengatasnamakan undang-undang/perjanjian beasiswa untuk dijadikan alat menakut-nakuti atau memaksa kami menjadi tenaga pembantu.

Padahal ini tidak sesuai dengan program pembentukan aparatur negara/perjanjian beasiswa. Ini sudah sangat jelas menandakan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di bawah jajaran Kementerian Perhubungan.

Kami hanya mendapat upah 1,9 juta rupiah per bulan, namun masuk full seperti pegawai lain dan pernah diwajibkan masuk saat akhir pekan tanpa upah lembur (pada saat masa taruna masuk ke asrama). Kejadian sistem kerja paksa ini masih berlangsung hingga saat laporan ini dibuat pada bulan April 2021.

Banyak juga yang tidak terima dengan paksaan seperti ini, dan mengakibatkan sebagian lulusan kabur dari sistem kerja paksa (romusha). Tetapi ada juga yang masih bertahan, karena takut melawan ketidakadilan yang dilakukan oknum tsb.

Jujur saja, saya juga sudah melepaskan diri dari sistem kerja paksa tsb mulai dari bulan november 2020. Saat sudah mendapatkan segala bukti-bukti pendukung untuk mengungkap kasus besar ini, saya memutuskan untuk rehat dan mulai mencoba menyusun laporan serta bukti-bukti di bulan februari tahun ini.

Saat ini saya masih bisa sedikit bertahan dengan upah yang saya terima (sekitar 1,5 juta rupiah) setelah selesai masa bakti sebagai relawan non medis satuan gugus tugas penanganan covid 19. Serta  sudah angkat kaki dari rumah orang tua sejak lulus pada awal maret 2020, dikarenakan malu belum bisa jadi pengganti tulang punggung keluarga saat ini.

Perlu diketahui saya disini melaporkan kasus besar ini tanpa ada yang tahu, baik itu rekan-rekan saya, maupun pihak BPSDM serta jajarannya seperti STIP Jakarta. Karena ada oknum/pihak yang akan melarang keras jika hal ini diungkap atau dibongkar, karena ini merupakan aib besar BPSDM Kementerian Perhubungan. Saya harap pihak Ombudsman RI dapat memaklumi hal ini, demi kelancaran proses hukum terkait kasus besar yang dilakukan oleh pihak tsb.

LAMPIRAN

dokpri
dokpri

Link youtube video rapat internal di STIP Jakarta pada 7 Agustus 2020. (akun pribadi saya)

https://www.youtube.com/watch?v=FeJ1EKDbHgE

support dan share petisi online di situs change.org
http://chng.it/6dspfTPMjQ

Khusus video karena agak besar filenya, bisa diakses/unduh via youtube pribadi saya. Selengkapnya seluruh bukti-bukti seperti berkas hukum program beasiswa Officer Plus dan berkas-berkas penting lainnya, akan saya lampirkan pada email. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun