Mohon tunggu...
Adyatama Nugraha
Adyatama Nugraha Mohon Tunggu... Psikolog - S1

Halo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panopticon Jeremy Bentham

29 Mei 2023   15:39 Diperbarui: 29 Mei 2023   15:44 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Wikipedia.com

Dalam hal ini, pikiran seseorang diperbarui sehingga setelah mereka bebas, mereka tidak lagi ingin melanggar hukum. Ini diasumsikan bahwa pelaku telah mengalami transformasi diri setelah menjalani proses hukum selama berada di dalam penjara. Ketiga, hukuman memiliki efek jera dan penangkalan (deterrence). Hukuman harus mampu membuat pelaku jera dan pada saat yang sama mencegah potensi kejahatan dari pelaku potensial lainnya dalam masyarakat. Hukuman ini membuat orang yang bebas dari penjara untuk kapok dan juga memberikan pesan kepada anggota masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan baru di dalam masyarakat. 

Wesley Cragg menyatakan bahwa fungsi penjara dalam efek hukuman dapat dipahami sebagai bentuk kontrol sosial, sedangkan Philip Benn mengatakan bahwa tujuan di balik penjara adalah untuk mengancam orang lain agar tidak lagi melakukan kejahatan. Selain tujuan utama hukuman tersebut, Bentham juga menekankan tujuan sekunder hukuman yang terkait erat dengan kemungkinan pelanggaran hukum di masa depan. Dalam konteks ini, Bentham membicarakan tentang kepuasan hukum. Kepuasan melalui hukuman dapat dicapai dalam dua bentuk, yaitu kompensasi material dan pelampiasan atau pengekspresian rasa dendam. 

Meskipun bentuk pertama sulit diterapkan dalam semua kasus hukum, menurut Bentham, hukuman kompensasi material memberikan kepuasan bagi manusia. Uang merupakan bentuk kompensasi yang efektif terhadap banyak kejahatan. Bentham mengkategorikan bahwa uang hanya dapat digunakan dalam kasus pencurian dan perampokan, tetapi tidak dapat diterapkan dalam kasus kejahatan serius seperti pembunuhan dan pemerkosaan. 

Hukuman yang sesuai pada pelaku menyebabkan rasa sakit pada pelaku dan berfungsi sebagai saluran emosi negatif bagi korban kejahatan dan keluarganya. Hukuman dapat memberikan kepuasan bagi korban dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Bentham juga mengidentifikasi berbagai bentuk hukuman bagi pelaku yang tercantum dalam banyak peraturan. Di antara banyak peraturan tersebut, terdapat tiga hal utama. 

Pertama, hukuman harus tidak lebih ringan dari yang diperlukan untuk mengimbangi kebaikan yang dihilangkan oleh tindakan kejahatan, dan hukuman yang terlalu ringan berpotensi tidak mencegah kejahatan serupa terjadi lagi. 

Kedua, semakin merugikan suatu kesalahan, semakin berat hukuman yang harus dijatuhkan pada pelaku. 

Ketiga, hukuman tidak boleh lebih berat daripada yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan di masa depan. Itulah pokok pemikiran Bentham mengenai prinsip utilitas di balik penerapan hukuman pada pelaku. J.S. Mill menganggap bahwa Bentham telah menciptakan teori yang hampir sempurna tentang pembenaran hukuman legal. 

Pengertian Panoptic

Panopticon adalah suatu jenis bangunan institusional yang dirancang oleh filsuf dan teori sosial Inggris, Jeremy Bentham, pada akhir abad ke-18. Konsep desain ini bertujuan untuk memungkinkan pengamat untuk mengawasi semua penghuni lembaga (-OPTICON) tanpa mereka dapat mengetahui apakah mereka sedang diawasi atau tidak (pan-). Desainnya meliputi sebuah struktur melingkar dengan "rumah inspeksi" di tengahnya, tempat manajer atau staf lembaga dapat mengamati para tahanan yang ditempatkan di sekitar perimeter. 

Bentham menggambarkan Panopticon sebagai "cara baru untuk memperoleh kekuatan pikiran atas pikiran." Selain untuk penjara, konsep Panopticon juga dapat diterapkan dalam bangunan lain yang membutuhkan tingkat pengawasan yang tinggi, seperti sekolah, rumah sakit, atau asrama. Efek utama dari mekanisme Panopticon ini adalah menciptakan kesadaran akan pengawasan dan pengamat yang konstan terhadap individu. Kesadaran ini mengindikasikan bahwa tindakan dan gerakan mereka terus-menerus dipantau dan dikontrol. Kesadaran akan pengawasan dan pengendalian ini dapat menghasilkan efek ketaatan bahkan ketakutan. Selain penggunaan kamera CCTV, peraturan dan kode etik juga dapat berperan sebagai mekanisme Panopticon.

Konsep Panoptic

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun