Mohon tunggu...
Adyatama Nugraha
Adyatama Nugraha Mohon Tunggu... Psikolog - S1

Halo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panopticon Jeremy Bentham

29 Mei 2023   15:39 Diperbarui: 29 Mei 2023   15:44 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Wikipedia.com

Setiap upaya yang kita lakukan untuk menolak ketergantungan kita pada dua kekuasaan itu hanya akan membuktikan dan mengkonfirmasi kebenaran itu" (Bentham: 1960, hlm. 125). Dengan menggunakan istilah utilitas atau kemanfaatan, Bentham menekankan kebenaran faktual bahwa setiap orang cenderung menghasilkan keuntungan, manfaat, kebaikan, dan kebahagiaan bagi dirinya sendiri. Ini berarti bahwa setiap orang cenderung menghindari situasi yang merugikan, rasa sakit, kejahatan, ketidaknyamanan, dan ketidakbahagiaan yang mengganggu ketenangannya.

Kebahagiaan dan kesenangan yang dikemukakan oleh Bentham tidak hanya merujuk pada konsekuensi subjektif dari tindakan individu, tetapi juga termasuk keputusan yang dibuat oleh otoritas pemerintah atau kebijakan institusional hukum yang memiliki wewenang dalam mengatur negara. 

Dalam konteks ini, institusi yang dimaksud adalah lembaga hukum yang kompeten dalam memberikan hukuman kepada subjek yang terhukum (pengadilan). Terlihat bahwa ruang lingkup atau konstelasi pemikiran utilitarisme sangat luas, baik mencakup dimensi individual maupun dimensi sosial. Oleh karena itu, Bentham menetapkannya sebagai prinsip fundamental bagi hukum moralitas.

Dengan dasar ini, kita sampai pada pertanyaan penting tentang bagaimana teori utilitas diterapkan dalam konteks hukuman terhadap individu yang terhukum. Jika setiap orang cenderung menghindari rasa sakit, kemalangan, dan kesedihan, hal yang sama juga berlaku bagi individu yang terhukum yang berharap untuk menghindari hukuman. Secara manusiawi, seorang terhukum tentu saja akan berusaha untuk menghindari hukuman yang merugikan dirinya. 

Namun, jika seseorang harus dihukum atau menerima hukuman, pelaksanaan hukuman tersebut harus menjamin bahwa hukuman tersebut menghindarkan kerugian dan ketidaknyamanan yang lebih besar. 

Hukuman yang tidak menjanjikan konsekuensi yang lebih baik di masa depan harus ditolak dengan tegas. Hukuman yang baik harus menjamin keuntungan positif bagi pelaku. Hak seseorang untuk hidup bahagia dan terhindar dari hukuman yang lebih besar di masa depan harus tetap menjadi prioritas yang dijaga dan dilindungi.

Teori Utilitas Bentham

Menurut teori utilitas Bentham, hukuman dapat dibenarkan jika pelaksanaannya mencapai dua efek utama: 

Pertama, hukuman tersebut mencegah terjadinya kejahatan yang sama di masa depan. Kedua, hukuman memberikan kepuasan bagi korban dan pihak terkait lainnya. Hukuman ini memiliki ciri khas preventif untuk mencegah pelanggaran hukum di masa depan dan memenuhi kepuasan orang-orang yang terlibat dalam kasus hukum tersebut. Dalam pencegahan (preventif), Bentham mengidentifikasi tiga bentuk efek yang mungkin muncul. 

Pertama, hukuman yang diterima oleh pelanggar hukum membuatnya kehilangan kemampuan untuk melakukan kejahatan yang sama di masa depan. Misalnya, jika pelaku dikurung dalam penjara seumur hidup, tangan dipotong, atau dieksekusi mati oleh vonis lembaga hukum formal. 

Kedua, hukuman dapat mempengaruhi dan memperbarui perilaku buruk dalam diri pelaku. Ini mengasumsikan bahwa hukuman memengaruhi dan mengubah kebiasaan buruk dalam diri subjek terhukum, sehingga mereka tidak ingin lagi melakukan kejahatan di masa depan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun