Mohon tunggu...
Syukni Tumi Pengata
Syukni Tumi Pengata Mohon Tunggu... profesional -

Pengacara dan Komisaris Utama pada PT TumiLawyers Indonesia "Jasa pengacara dan penasihat hukum dalam kasus sipil/perdata, kriminal/pidana dan perselisihan tenaga kerja dan konsultasi umum, Jasa notaris, persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten, hak merek dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya serta kegiatan hukum lainnya" Whatsapp : 081287286164 Kantor : Depok Town Square, Lantai UG, Blok US. 7 No. 9, Jalan Margonda Raya No. 1, Kota Depok

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Dalam Perkara Pidana No. 744/Pid.B/2015/PN.DPK.

10 Februari 2016   11:56 Diperbarui: 10 Februari 2016   19:03 8896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

 

[1] PAF. Lamintang , Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, hlm 534.
[2] Ibid, hlm 535.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun