Menurut Prof. Indriyanti Seno Adjie, "Bagi saya, ST Kapolri itu memang benar dan memiliki legitimasi yang sah. Memang, kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, tetapi haruslah dipahami bahwa suatu kebebasan berpendapat tidak pernah berlaku absolut. Ada batas-batasnya. Ada limitasi restriktif, baik secara hukum dengan regulasi, yakni KUHP dan UU ITE, doktrin atau ilmu hukum, yurisprudensi, maupaun restriksi etika sosial," (https://www.beritasatu.com/nasional/619151/pakar-surat-telegram-kapolri-soal-penghinaan-presiden-miliki-legitimasi).
Dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri No. 339/2021 ini, melegakan dan menjawab keresahan berbagai kalangan, dari kalangan akademisi sampai rakyat jelata. Namun demikian, Surat Telegram ini tidak serta merta efektif dalam implementasinya. Bisa saja, ada subordinasi dari oknum penyidik atau oknum penyidik dalam praktek tidak mematuhi petunjuk dan pengarahan serta perintah Kapolri ini. Harus ada sikap tegas dari Kapolri untuk melakukan pembinaan sejak awal dan pemberian sanksi apabila ada oknum anggota Polri yang tidak mematuhi Surat Telegram No. 339/2021 tertanggal 22 Februari 2021 ini.
Dan yang lebih penting lagi adalah, apakah dalam implementasinya Surat Telegram Kapolri bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang berpekara, baik korban ataupun pelakunya. Kita tunggu implementasinya dalam praktek.
Â
Semoga bermanfaat
FARID MU'ADZ BASAKRAN
Advokat dan Mediator
0816793313