Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyikapi Telegram Kapolri No. 339/2021 Mengenai Pedoman Penanganan Cybercrime

24 Februari 2021   12:20 Diperbarui: 7 Januari 2023   09:04 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Prof. Indriyanti Seno Adjie, "Bagi saya, ST Kapolri itu memang benar dan memiliki legitimasi yang sah.  Memang, kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, tetapi haruslah dipahami bahwa suatu kebebasan berpendapat tidak pernah berlaku absolut. Ada batas-batasnya. Ada limitasi restriktif, baik secara hukum dengan regulasi, yakni KUHP dan UU ITE, doktrin atau ilmu hukum, yurisprudensi, maupaun restriksi etika sosial," (https://www.beritasatu.com/nasional/619151/pakar-surat-telegram-kapolri-soal-penghinaan-presiden-miliki-legitimasi).

Dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri No. 339/2021 ini, melegakan dan menjawab keresahan berbagai kalangan, dari kalangan akademisi sampai rakyat jelata. Namun demikian, Surat Telegram ini tidak serta merta efektif dalam implementasinya. Bisa saja, ada subordinasi dari oknum penyidik atau oknum penyidik dalam praktek tidak mematuhi petunjuk dan pengarahan serta perintah Kapolri ini. Harus ada sikap tegas dari Kapolri untuk melakukan pembinaan sejak awal dan pemberian sanksi apabila ada oknum anggota Polri yang tidak mematuhi Surat Telegram No. 339/2021 tertanggal 22 Februari 2021 ini.

Dan yang lebih penting lagi adalah, apakah dalam implementasinya Surat Telegram Kapolri bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang berpekara, baik korban ataupun pelakunya. Kita tunggu implementasinya dalam praktek.

 

Semoga bermanfaat

FARID MU'ADZ BASAKRAN

Advokat dan Mediator

0816793313

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun