Pasal 304 KUHP : "Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, Â Â Â Â Â perawatan atau pemeliharaan pada ornag itu karena hukum yang berlaku atasnya atau karena menurut perjanjian, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-"
Pasal 359 KUHPÂ : "Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."
Pasal 360 KUHPÂ : (1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setingginya Rp. 4500,-. .
Sebagai penutup, semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah kesadaran pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan serta tentunya dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana kegawatdaruratan medis ini agar bekerja lebih professional dan tentunya memenuhi hak-hak pasien di masa kini maupun masa yang akan datang.
FARID MU'ADZ BASAKRAN
Advokat dan Konsultan Hukum
Direktur Eksekutif SEKAT (Sentra Advokasi Masyarakat)
sekat2020@gmail.com
 Â
REFERENSI