Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jerat Pidana dalam Hal Kegawatdaruratan Medis

2 November 2020   10:55 Diperbarui: 2 November 2020   11:24 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disamping merupakan hak pasien, disisi lain merupakan kewajiban rumah sakit, dokter atau dokter gigi, dan tenaga medis lainnya untuk memenuhi hak pasien dalam kondisi gawat darurat dan memerlukan pertolongan pertama untuk menyelematkan jiwa pasien yang bersangkutan.  

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelematan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah ,aupum swasta diarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka (Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan).

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelematan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana  dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu (Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan).

Menurut Pasal 51 huruf d UURI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,  Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : "melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya.

Sedang menurut Pasal 29 huruf c UURI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terdapat norma hukum yang mengatur bahwa : "Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : "memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan".

Dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan diatur norma hukum sebagai berikut : "Tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan darurat dan/atau pada bencana untuk penyelematan nyawa dan pencegahan kecacatan. Tenaga Kesehatan dilarang menolak Penerima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu."

Ketentuan Pidana Kegawatdaruratan Bagi Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Medis.

1. Ketentuan Pidana Dalam UU Kesehatan :

Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Namun dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Lihat Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan).

Ketentuan dalam UU Kesehatan ini merupakan Kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun