2. Â Â Ketentuan Pidana Dalam UU Praktik Kedokteran.
Di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang : dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. (Lihat Pasal 79 huruf c UURI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).
Yang sangat disayangkan ketetentuan pidana dalam Pasal 79 huruf c UURI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menurut penulis bukanlah merupakan Kejahatan, melainkan hanya Pelanggaran atau Tindak Pidana Ringan.
3. Â Â Ketentuan Pidana Dalam UU Rumah Sakit :
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : "memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan".
Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan gawat darurat tidak diimbangi dengan sanksi pidana baik penjara, kurungan, dan/atau denda serta sanksi administratif.
4. Â Ketentuan Pidana Dalam UU Tenaga Kesehatan :
Tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan darurat dan/atau pada bencana untuk penyelematan nyawa dan pencegahan kecacatan. Tenaga Kesehatan dilarang menolak Penerima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.
Dalam UU Tenaga Kesehatan, kewajiban Tenaga Kesehatan untuk memberikan pelayanan pertolongan pertama dalam kondisi gawat darurat dan/atau bencana tidak diimbangi dengan sanksi pidana, baik penjara, kurungan dan/atau denda serta sanksi administratif.
5. Â Â Ketentuan Pidana Dalam KUHP :
 Selain ketentuan pidana yang bersifat khusus, sebenarnya instrument ketentuan pidana dalam KUHP, yakni antara lain :