Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jerat Pidana dalam Hal Kegawatdaruratan Medis

2 November 2020   10:55 Diperbarui: 2 November 2020   11:24 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2.    Ketentuan Pidana Dalam UU Praktik Kedokteran.

Di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang : dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban memberikan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. (Lihat Pasal 79 huruf c UURI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Yang sangat disayangkan ketetentuan pidana dalam Pasal 79 huruf c UURI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menurut penulis bukanlah merupakan Kejahatan, melainkan hanya Pelanggaran atau Tindak Pidana Ringan.

3.    Ketentuan Pidana Dalam UU Rumah Sakit :

Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : "memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanan".

Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan gawat darurat tidak diimbangi dengan sanksi pidana baik penjara, kurungan, dan/atau denda serta sanksi administratif.

4.   Ketentuan Pidana Dalam UU Tenaga Kesehatan :

Tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Penerima Pelayanan Kesehatan dalam keadaan darurat dan/atau pada bencana untuk penyelematan nyawa dan pencegahan kecacatan. Tenaga Kesehatan dilarang menolak Penerima Pelayanan Kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu.

Dalam UU Tenaga Kesehatan, kewajiban Tenaga Kesehatan untuk memberikan pelayanan pertolongan pertama dalam kondisi gawat darurat dan/atau bencana tidak diimbangi dengan sanksi pidana, baik penjara, kurungan dan/atau denda serta sanksi administratif.

5.     Ketentuan Pidana Dalam KUHP :

 Selain ketentuan pidana yang bersifat khusus, sebenarnya instrument ketentuan pidana dalam KUHP, yakni antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun