Sebut saja Bintang dan istrinya Bulan tak menyangka bahwa perbuatannya mengangkat anak (dalam kenyataan sehari-hari sering juga disebut "memungut anak") dari hasil "membeli" dari seorang ibu ketika si anak dilahirkan pada seorang Bidan Praktek ternyata membawa petaka 15 tahun kemudian.
Bintang dan Bulan menikah sudah hampir dua tahun namun tak juga memiliki keturunan. Bulan di vonis oleh dokter sebagai istri yang mandul, yang hampir tidak mungkin memiliki anak. Setelah mengganti semua biaya hasil persalinan dan biaya lainnya kepada orang tua kandung yang melahirkannya, dengan leluasa Bintang dan Bulan membawa sang jabang bayi tersebut kerumahnya, lalu diberikanlah sebuah nama diuruslah segala persyaratan administrasi seolah-olah si jabang bayi keluar sebagai pertalian nasab dari seorang ayah yang bernama Bintang dan seorang ibu bernama Bulan. Tetangga disekitar pun heran, karena dalam sekejap Bintang dan Bulan bisa memiliki jabang bayi tanpa harus mengandung dan melahirkannya.
Tak lebih dari 6 bulan setelah "mengangkat" anak lalu diuruslah Akte Kelahiran ke Dinas Kependudukan setempat dan terbitlah Akte Kelahiran bahwa si anak ini adalah anak pertama dari ayah bernama Bintang dan ibu bernama Bulan. Setelah itu terbit pula Kartu Keluarga dan dokumen-dokumen lainnya. Ketika bersekolah di tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Tingkat Atas sang anak ini didaftarkan dengan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan lainnya yang menyatakan bahwa sang anak adalah seolah-olah anak kandungnya.
ADOPSI MENURUT HUKUM INDONESIA.
Kata Adopsi berasal dari bahasa Inggris Adoptionyang merupakan kata benda dan bisa berarti 1. Pengangkatan; 2. Pemungutan; 3. Adopsi. Dalam terminologi hukum menurut  Black's Law Dictionary (Seventh Edition), diistilahkan sebagai :
"Adoption, n. 1. Family Law. The statutory process of terminating a child's legal rights and duties toward the natural parents and substituting similar rights and duties toward adoptive parents."
Adopsi. Kata benda1. Hukum Keluarga. Proses mengakhiri menurut undang-undang terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum seorang anak dari orang tua kandungnya dan dialihkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang serupa kepada orang tua angkat.
Dalam khazanah istilah perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kata Adopsi tidak dikenal. Hukum di Indonesia hanya mengenal adalah adalah Pengangkatan Anak. Pada dasarnya perbuatan Pengangkatan Anak merupakan perbuatan hukum perdata sebagaimana ditentukan prosedur dan tata caranya menurut undang-undang.
Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan bahwa :
"Pengangkatan anak adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga, orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan"
 Menurut Pasal 39 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :