Beberapa hal yang wajib diketahui terkait syarat dan juga ketentuan pengajuan pinjaman online ini adalah dokumen yang wajib dilampirkan, tenor pelunasan, tenggat waktu pembayaran cicilan, dan juga tingkat bunga/imbal hasil yang dibebankan.
Ketentuan lain seperti, nominal denda keterlambatan, biaya tambahan yang menjadi tanggungan nasabah, hingga metode penagihan yang dilakukan saat terjadi penunggakan juga seharusnya diketahui.Â
Tentunya, pastikan ketentuan tersebut tak menyalahi regulasi dari OJK, dan syarat pinjaman online mampu Anda penuhi semuanya agar pengajuan tidak mendapatkan penolakan.
4. Cari Tahu Tingkat bunga/imbal hasil dan Biaya Lain yang Dibebankan pada Tagihan
Hal terakhir yang wajib dilakukan sebelum mengajukan pinjaman online, khususnya bagi pengguna baru adalah mencari tahu tingkat bunga/imbal hasil dan biaya lainnya yang dimasukkan ke dalam tagihan.Â
Pastikan pula untuk menghitung jumlah pengembalian dana pinjaman setelah dibebani oleh tingkat bunga/imbal hasil pinjaman tersebut.
Sebagai acuan, pinjaman online yang resmi dan terdaftar OJK dan AFPI tidak akan memberikan tingkat bunga/imbal hasil lebih besar dari 0,8 persen per hari, atau 24 persen per bulan.Â
Dalam kata lain, jika layanan pinjol yang Anda gunakan memberikan tingkat bunga/imbal hasil melebihi nilai tersebut, sudah pasti layanan tersebut ilegal dan tak seharusnya digunakan.
Tetap Bijak dan Waspada Ajukan Pinjaman Online agar Tak Terjebak
Dengan syarat dan proses pengajuan yang ringan, pinjaman online kerap dijadikan sebagai jalan keluar untuk mengatasi masalah keuangan yang mendesak.Â
Pinjaman online juga menjadi satu-satunya produk pinjaman yang bisa dimanfaatkan oleh sebagian orang yang tak mampu memenuhi persyaratan pada pinjaman konvensional, seperti di bank dan koperasi.