MKRI memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau undang-undang yang dihasilkan oleh pemerintah sesuai dengan konstitusi. Dengan berfungsi sebagai penjaga prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak warga negara, MKRI dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat memperburuk polarisasi politik.
2. Pihak Netral
Kehadiran pihak netral dalam sistem politik demokrasi menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan transparansi serta integritas dalam proses politik.
Pihak netral ini bisa dari lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, lembaga pengawas pemilu, media yang independen, lembaga masyarakat sipil, serta akademisi.
MKRI berfungsi sebagai pihak yang independen dan netral dalam menangani sengketa politik. Dengan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu, MKRI dapat mengambil keputusan yang didasarkan hanya pada hukum dan prinsip konstitusi, tanpa dipengaruhi oleh polarisasi yang terjadi di masyarakat.
3. Fasilitator Dialog
MKRI dapat berperan sebagai fasilitator dialog antara berbagai pihak yang terlibat dalam konflik politik. Dengan membuka ruang untuk diskusi terbuka dan adil, MKRI dapat membantu mengurangi ketegangan dan mencari titik temu bagi perbedaan pandangan.
Fasilitator dialog adalah pihak atau lembaga yang bertindak sebagai penghubung atau perantara dalam menyelenggarakan diskusi antara berbagai pihak yang terlibat dalam konflik atau perbedaan pandangan. Tujuan dari fasilitator dialog adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi partisipan dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pandangan pihak lain, dan mencari solusi bersama tanpa tekanan atau ketegangan.
Fasilitator dialog berperan dalam memfasilitasi proses komunikasi yang terbuka, adil, dan inklusif sehingga memungkinkan terciptanya pemahaman dan kesepahaman di antara pihak-pihak yang berbeda.
4. Mediator
Ketika terjadi konflik yang berkepanjangan dan terkesan sulit diselesaikan, MKRI dapat bertindak sebagai mediator yang berfungsi sebagai perantara netral dan tidak berpihak dengan tujuan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari eskalasi konflik yang lebih parah.