Kesiapan kompetensi ini adalah posisi tawar (bargaining position) untuk mendapatkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan para pelaku usaha yang pada umumnya memiliki kompetensi yang sangat tinggi melebihi kompetensi pemerintah (the asymmetry of information).Â
Bila pemerintah tidak memiliki kompetensi yang lengkap ketika memulai kerjasama, maka sangat memungkinkan bentuk kerjasama yang dihasilkan adalah kerjasama yang tidak fair. Dampak jangka panjangnya adalah sumber daya mineral negara dihisap habis oleh pelaku usaha tanpa meninggalkan manfaat yang signifikan bagi negara dan masyarakat setempat.
Langkah 2: Akuntabilitas
Seringkali kemakmuran suatu bangsa gagal dicapai bukan karena kurangnya strategi yang baik seperti pada poin 1, namun karena kurangnya "bersihnya" aparat pemerintahan (kurang akuntabel). Kurangnya akuntabilitas di dalam pemerintahan membuka celah kepada penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat. Akuntabilitas tersebut mencakup:
- Transparansi. Dimulai dari strategi pengelolaan, kontrak dengan pelaku usaha, undang-undang hingga distribusi pendapatan (kemana uang mengalir, siapa mendapat berapa) haruslah dapat diakses secara jelas oleh masyarakat, terutama masyarakat lokal dimana perusahaan beroperasi.
- Jaminan kebebasan berpendapat dan pengawasan oleh masyarakat.
- Jaminan penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Akuntabilitas yang baik akan meningkatkan pengawasan publik dan berakibat pada meningkatnya kepercayaan dunia usaha kepada pemerintah. Akibatnya pendapatan yang diperoleh dari sektor mineral semakin efisien untuk dimanfaatkan sebagai modal pembangunan.Â
Langkah 3: Eksplorasi dan Izin Usaha
Bisnis industri ekstraktif dimulai dari pemberian izin eksplorasi dan izin usaha dari pemerintah kepada pelaku usaha. Pemerintah wajib memastikan:
- Area yang hendak diberi izin sudah bersih dan bebas dari tumpang tindih izin usaha yang lain.
- Metode pemberian izin yang dipilih pemerintah haruslah sesuai dengan situasi dan posisi tawar pemerintah, baik itu negosiasi langsung, sistem ronde maupun lelang. Â
Langkah 4: Pajak
Kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi (skema pajak, royalti dan kontrak karya) antara Pemerintah dan Pelaku Usaha haruslah seimbang antara tiga komponen berikut.
Pemerintah wajib memaksimalkan manfaat yang diterima oleh masyarakat, termasuk didalamnya adalah memperhitungkan, mengantisipasi pencemaran lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan dari kegiatan ekstraksi mineral.