Mohon tunggu...
Adriandj
Adriandj Mohon Tunggu... Freelancer - Pendosa tapi ikhtisar

Berusahalah sebisa mungkin yang bnyk diantar mereka lalai dan enggan melakukannya.. Mahasiswa fakultas hukum Institut agama islam negeri Manado.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaiman Pembagian Pusaka terhadap Anak Angkat?

26 Desember 2020   12:12 Diperbarui: 26 Desember 2020   12:36 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : aia-financial.co.id

Mendapatkan Tugas Dari Bpk Dosen Untuk Meresume Sebuah Materi Mawaris atau biasa di sebut Ilmu warisa/warisan

  • Pembagian Pusaka Dalam Keadaan Tertentu 

    (Pusaka Anak Angkat)

     

    Dalam sistem hukum pewarisan islam pengangkatan anak tidak banyak

    memberikan pengaruh terhadap hubungan darah anak tersebut dengan orang

    tua angkatnya. Anak angkat sama sekali tidak mewarisi harta peninggalan

    orang tua angkatnya, namun demi melindungi hak dari anak angkat tersebut

    maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3

    harta peninggalannya;

    Hukum waris islam di Indonesia mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam

    (KHI) dalam melakukan pembagian waris. Dalam hukum waris islam dikenal

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun