Sepertinya masih segar di ingatan kita ketika Presiden Jokowi menunjuk 7 anak muda menjadi Staf Khusus Presiden pada November 2019 lalu. Mereka terdiri dari berbagai latarbelakang dan kemampuan yang berbeda-beda. Ketujuh milenial itu adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Y Mambrasar, Andi Taufan Garuda, dan Aminuddin Ma'ruf.
Pada awal penunjukan banyak yang skeptis akan kemampuan serta kontribusi mereka bagi Presiden khususnya serta bagi Indonesia lainnya. Namun, banyak juga kalangan muda termasuk saya merasa hal tersebut positif untuk mewakili suara mereka dan memberikan angin segar di istana karena besar kemungkinan mereka dapat memberikan ide baru, out of the box dan perspektif yang berbeda dibanding tokoh-tokoh senior lainnya. Walau secara pribadi juga saya bingung mengapa harus 7 orang apakah 3 orang saja tidak cukup?
Komitmen ketujuh staf milenial ini pun dengan presiden adalah mereka tidak harus melepaskan jabatan atau pun bisnis mereka sebelumnya. Mereka tetap menjadi profesional di dunia kerja atau bisnisnya, tetapi siap untuk dimintakan pendapat masukan dan lain sebagainya dari Presiden.
Namun, dalam perkembangannya kegaduhan mulai terjadi ketika pertama kali dilakukan oleh Billy Mambrasar pada akhir Desember 2019 lalu yang menyebut "Kubu sebelah" dalam cuitannya yang memantik banyak nyinyiran netizen meski akhirnya dia meminta maaf melalui twitter juga, dilanjutkan oleh Andi Taufan yang menulis surat berkop Sekretariat Negara untuk seluruh camat di Indonesia tentang informasi kerjasama perusahaannya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan adalah Belva Adamas dengan penunjukan Skill Academy yang dimiliki Ruangguru yang menjadi digital platform untuk Kartu Prakerja dan yang terakhir lagi-lagi komentar dari Billy Membasar di profil Linkedin-nya yang menyatakan jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden setara dengan Menteri.
Gracia Billy Yosaphat Y Mambrasar
Billy sebenarnya adalah seorang putra daerah Papua yang memiliki latar belakang pendidikan yang cemerlang dengan tercatat sebagai lulusan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, lalu melanjutkan masternya di Australian National University serta master keduanya di Oxford University. Belum lagi dengan gerakan sosialnya untuk pendidikan informal khususnya bagi anak-anak kurang mampu di Papua dan Papua Barat.
Polemik pertama yang menjadi sorotan masyarakat adalah ketika akhir november tahun lalu, Billy bercuit di twitter yang isinya :
"Stlh membahas ttg Pancasila (yg bikin kubu sebelah megap2), lalu kerja mendesign kartu Pra-kerja di Jkt, lalu sy ke Pulau Damai penuh keberagaman: BALI! Utk mengisi materi co-working space,mendorong bertambahnya jumlah entrepreneur muda, utk pengurangan pengangguran dan angka kemiskinan,"
Banyak netizen yang akhirnya menyerang habis-habisan Billy pada waktu itu  dikarenakan staf khusus presiden ini seolah membuka lama dan melakukan pemyerangan terhadap para pendukung Prabowo-Sandi, walau pada akhirnya Billy mengklarifikasinya dan mminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Setelah twitter itu mereda baru-baru ini kembali saja di profil Linkedin-nya Billy menuliskan jabatannya sebagai staf khusus presiden setara dengan Menteri. Langsung saja banyak masyarakat yang mengkritik Billy untuk kembali meninjau detail jabatannya tersebut, karena jika merujuk pada artikel Rizky Muhammad Ikhsan, S.H, M.H., Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan berikut aturan terkait Staf Khusus Presiden:
- Tugas: Diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Perpres Nomor 39 Tahun 2018 yaitu tugas yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
- Jumlah Staf Khusus:Â Diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Perpres Nomor 39 Tahun 2018 yaitu terdiri dari paling banyak 15 orang Staf Khusus Presiden
- Bentuk Pertanggung Jawaban: Bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet (Pasal 19 ayat 1 Perpres 55 Tahun 2015) dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas (Pasal 19 ayat 3 Perpres 55 Tahun 2015)
- Kewajiban:Â Diatur dalam Pasal 20 ayat 1 Perpres Nomor 17 tahun 2012 yaitu dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.Sumber Pengisian Jabatan Staf Khusus Presiden: Diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Perpres Nomor 17 Tahun 2012 yaitu dapat bersumber dari pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri.
- Hak Keuangan dan Fasilitas: Diatur dalam Pasal 24 Perpres Nomor 17 Tahun 2012 yaitu diberikan setinggi tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a
- Masa Bakti: Diatur dalam Pasal 25 Perpres Nomor 17 Tahun 2012 yaitu paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
- Ketentuan Berakhirnya Masa Bakti: Diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yaitu apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan tidak tepat jika Billy menyamakan kedudukannya setingkat menteri. Dalam struktural  dan failitas serta hak keuangan pun mereka hanya setara Jabatan struktural eselon I.a serta pertanggungjawaban secara administratif kepada Sekretaris Kabinet meski dalam menjalankan tugas langsung kepada Presiden.
Setelah gelombang protes menderanya, akhirnya Billy pun mengganti uraian jabatannya di Linkedin, berikut perubahan deskripsi jabatannya:
"I was appointed to be one of the 14 Special Staffer of the President of Republic Indonesia. This position is as the same level as Minister, with direct report to the President Himself, on daily coordination, advising him on Policies Landscape Drafting and National Strategy on the country."
Lalu diubah menjadi:
"I was appointed to be one of the 13 Special Staffer of the President of Republic Indonesia, on daily coordination, advising him on Policies Landscape Drafting and National Strategy on the country."
Dari penjelasan tadi, nampaknya Billy yang sangat bertalenta ini harus mulai berhati-hati untuk bertindak termasuk di sosial media karena jabatan sebagai Staf Khusus Presiden memiliki konsekuensi gerak-geriknya akan menjadi sorotan masyarakat sekaligus juga menjadi tolok ukur kinerjanya. Billy harus lebih fokus memberikan masukan yang segar dan bermanfaat bagi Presiden, atau jika perlu untuk menulis buatlah kajian yang mendalam serta bernas untuk menjadi bahan bacaan anak muda yang diwakilinya.
Andi Taufan Garuda Putra
Andi yang baru berumur 32 tahun adalah sosok anak muda yang bertabur prestasi atas inovasinya dan kepeduliannya atas UMKM. Dia dikenal pendiri sekaligus CEO Amartha Mikro Fintek, start up yang bergerak di bidang keuangan mikro. Andi adalah lulusan Manajemen Bisnis Administrasi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2007 dan pernah menempuh pendidikan keuangan di Frankfurt School of Finance and Management pada 2013.
Kasus Andi yang sangat menghebohkan baru-baru ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan conflict of interest yang dilakukannya. Taufan mengirimkan surat dengan kop surat Sekretariat Kabinet kepada seluruh camat di Indonesia. Dalam surat tersebut Taufan meminta bantuan camat seluruh Indonesia untuk membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek  untuk mengedukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri Puskesmas.
Surat ini banyak menuai kritik karena secara legalitas (seperti diuraikan pada bahasan Staf Khusus sebelumnya) bahwa staf khusus Presiden tidak memiliki wewenang untuk menulis surat dengan kop Sekretaris Kabinet apalagi menginstruksikan camat seluruh Indonesia untuk membantu perusahaannya. Selain itu juga masyarakat mengkritik bagaimana perusahaan Andi, PT Amarta Mikro Fintek dapat menjalin kerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tentu isu conflict of interest dan aji mumpung pun kencang mengemuka di masyarakat.
Kesalahan Andi dalam kacamata administrasi negara adalah cukup fatal, staf khusus yang dibatasi wewenangnya hanya memberikan masukan kepada Presiden menyeberang memberikan instruksi dengan sembrono kepada camat seluruh Indonesia memakai kop surat Sekretariat Kabinet. Dari hemat pribadi saya, Andi harusnya meminta maaf dan mundur secara terhormat menjadi Staf Khusus karena itu adalah cara paling terhormat yang bisa dia lakukan ketika menyalahi wewenang dan menyeberangi aturan. Jika pun tidak mundur, Presiden Jokowi harusnya dengan tegas memberikan sanksi keras terhadap Andi, agar hal tersebut menjadi pembelajaran bagi Staf Khusus lainnya.
Andi nampaknya lebih baik fokus untuk berada di luar pemerintahan dan mengembangkan bisnisnya untuk memberikan dampak kepada masyarakat dibandingkan harus membebani pemerintahan khususnya Presiden atas kesembronoan-nya yang fatal.
Adamas Belva Syah Devara
Pria berusia 29 tahun ini meraih gelar sarjana dari Nanyang Technological University (NTU) lalu master dari Harvard University dan Stanford University. Ia merupakan pendiri sekaligus CEO Ruang Guru dan masuk dalam Forbes Asia 30 Under 30 untuk bidang teknologi
Milenial mana yang rasanya tidak iri melihat prestasi akademik serta juga non akademik dari Belva. Sekolah di Ivy League dengan predikat Cum Laude dan mampu mendirikan Ruang Guru yang sekarang menjadi salah satu start up dunia pendidikan terdepan di Indonesia.
Namun, sayangnya Belva harus tersandung dugaan kasus adanya conflict of interest ketika Skill Academy dibawah naungan perusahaannya ditunjuk sebagai salah satu penyedia layanan pelatihan secara daring untuk program kartu pra kerja yang diinisiasi Jokowi yang banyak menjadi perbincangan semasa PSBB untuk menkan angkan korban pandemi COVID19 sekarang.
Dari kacamata sebagai seorang Procurement Analyst dan memiliki pengalaman dalam hal lelang barang dan jasa, terlepas dari polemik kartu pra kerja sendiri, saya pribadi tidak melihat dengan jelas ada dugaan conflict of interest terjadi dalam kerjasaman platform Skill Academy ini karena:
- Program Kartu Pra Kerja sudah dimulai dilakukan inisiasi dan proses tendernya telah selesai di 2019 sebelum Belva masuk menjadi Staf Khusus Presiden. Lalu ketika masuk menjadi Staf Khusus Presiden, Presiden Jokowi sendiri yang dengan khusus merestui seluruh staf khusus Presiden untuk tetap menjabat di perusahaan mereka terdahulu ataupun tetap mengelola bisnis mereka meski sewaktu-waktu harus siap untuk dimintai pendapat oleh Presiden.
- Proses pengadaan program pelatihan dari Kartu Pra Kerja pun agak berbeda dengan proses tender biasanya karena dalam proses pengadaan yang dilakukan pemerintah adalah mengumpulkan dan mengkurasi semua platform yang dapat menyediakan pelatihan sebagai bagian fasilitas kartu pra kerja sehingga selain Skill Academy-nya Ruang Guru terdapat Tokopedia, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir, dan Sisnaker bahkan di masa mendatang diproyeksikan akan bertambah jika platform sejenis lolos persyaratan dan proses kurasi.
- Proses pemilihan platform belajar itupun adalah menjadi pilihan dari para peserta kartu pra kerja antuan Kartu Pra Kerja yang konsepnya mirip dengan Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Indonesia Pintar. Artinya, pemilik kartu tersebut diperbolehkan memanfaatkan bantuan yang diberikan sesuai dengan apa yang mereka inginkan, selama masih memenuhi syarat termasuk memilih di antara 8 platform dengan materi yang disediakan. Jadi banyak atau tidaknya penggunaan Skill Academy pun bergantung dengan preferensi pengguna Kartu Pra Kerja.
- Pernyataan Belva yang siap untuk mundur jika benar ditemukan pelanggaran sesuai aturan perundang-undangan ataupun conflict of interest. Saya pikir respon cepat Belva dengan menyatakan siap mundur dari jabatan Staf Khusus ini membuktikan bahwa dia gentleman dan mau bertanggungjawab jika ada kesalahan yang telah dia lakukan. Karakter seperti ini adalah karakter seorang yang dibutuhkan oleh seorang Staf Khusus Presiden. Selain dari itu juga Belva secara sukarela menyumbangkan seluruh gaji Staf Khusus Presidennya untuk diberikan kepada start up yang sedang membutuhkan dana dengan metode seleksi internal oleh Belva.
- Track record Belva yang bersih dan berintegritas patut menjadi pertimbangan lainnya untuk menilai apakah dia aji mumun atau tidak serta dengan serta merta masuk dalam lingkaran conflict of interest.
Benar meskipun dengan penjelasan diatas, tidak ada jaminan seratus persen bahwa Belva tidak terkait conflict of interest dalam hal ini. Namun, setidaknya fakta-fakta tersebut menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat untuk menilai secara jernih kasus Skill Academy yang mencatut nama Belva.
Yang harus dilakukan Belva saat ini adalah dengan segera membersihkan nama pribadinya dengan menyajikan data terkait kepada masyarakat sembari juga fokus untuk menunaikan tugas-tugasnya sebagai Staf Khusus Presiden.
Dari uraian tentang staf khusus Presiden diatas, penting bagi seorang Staf Khusus Milenial Presiden yang kita tahu memiliki segudang prestasi dan bakti untuk Indonesia agar lebih berhati-hati dalam bertindak, karena semua tindakan mereka akan menjadi sorotan bagi masyarakat dan dapat berdampak buruk bagi Presiden dan jajarannya.
Lebih jauh lagi, mereka harus memiliki integritas dan loyalitas terhadap Presiden. Tidak boleh aji mumpung apalagi oportunis memanfaatkan jabatannya sebagai staf khusus untuk meraup pundi-pundi uang demi kepentingan pribadinya. Jangan menjadi contoh yang buruk bagi kalangan muda Indonesia. Mereka harus menjadi teladan bagi anak muda Indonesia dan terus berkarya untuk kemajuan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H