Setelah gelombang protes menderanya, akhirnya Billy pun mengganti uraian jabatannya di Linkedin, berikut perubahan deskripsi jabatannya:
"I was appointed to be one of the 14 Special Staffer of the President of Republic Indonesia. This position is as the same level as Minister, with direct report to the President Himself, on daily coordination, advising him on Policies Landscape Drafting and National Strategy on the country."
Lalu diubah menjadi:
"I was appointed to be one of the 13 Special Staffer of the President of Republic Indonesia, on daily coordination, advising him on Policies Landscape Drafting and National Strategy on the country."
Dari penjelasan tadi, nampaknya Billy yang sangat bertalenta ini harus mulai berhati-hati untuk bertindak termasuk di sosial media karena jabatan sebagai Staf Khusus Presiden memiliki konsekuensi gerak-geriknya akan menjadi sorotan masyarakat sekaligus juga menjadi tolok ukur kinerjanya. Billy harus lebih fokus memberikan masukan yang segar dan bermanfaat bagi Presiden, atau jika perlu untuk menulis buatlah kajian yang mendalam serta bernas untuk menjadi bahan bacaan anak muda yang diwakilinya.
Andi Taufan Garuda Putra
Andi yang baru berumur 32 tahun adalah sosok anak muda yang bertabur prestasi atas inovasinya dan kepeduliannya atas UMKM. Dia dikenal pendiri sekaligus CEO Amartha Mikro Fintek, start up yang bergerak di bidang keuangan mikro. Andi adalah lulusan Manajemen Bisnis Administrasi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2007 dan pernah menempuh pendidikan keuangan di Frankfurt School of Finance and Management pada 2013.
Kasus Andi yang sangat menghebohkan baru-baru ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan conflict of interest yang dilakukannya. Taufan mengirimkan surat dengan kop surat Sekretariat Kabinet kepada seluruh camat di Indonesia. Dalam surat tersebut Taufan meminta bantuan camat seluruh Indonesia untuk membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek  untuk mengedukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri Puskesmas.
Surat ini banyak menuai kritik karena secara legalitas (seperti diuraikan pada bahasan Staf Khusus sebelumnya) bahwa staf khusus Presiden tidak memiliki wewenang untuk menulis surat dengan kop Sekretaris Kabinet apalagi menginstruksikan camat seluruh Indonesia untuk membantu perusahaannya. Selain itu juga masyarakat mengkritik bagaimana perusahaan Andi, PT Amarta Mikro Fintek dapat menjalin kerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tentu isu conflict of interest dan aji mumpung pun kencang mengemuka di masyarakat.
Kesalahan Andi dalam kacamata administrasi negara adalah cukup fatal, staf khusus yang dibatasi wewenangnya hanya memberikan masukan kepada Presiden menyeberang memberikan instruksi dengan sembrono kepada camat seluruh Indonesia memakai kop surat Sekretariat Kabinet. Dari hemat pribadi saya, Andi harusnya meminta maaf dan mundur secara terhormat menjadi Staf Khusus karena itu adalah cara paling terhormat yang bisa dia lakukan ketika menyalahi wewenang dan menyeberangi aturan. Jika pun tidak mundur, Presiden Jokowi harusnya dengan tegas memberikan sanksi keras terhadap Andi, agar hal tersebut menjadi pembelajaran bagi Staf Khusus lainnya.
Andi nampaknya lebih baik fokus untuk berada di luar pemerintahan dan mengembangkan bisnisnya untuk memberikan dampak kepada masyarakat dibandingkan harus membebani pemerintahan khususnya Presiden atas kesembronoan-nya yang fatal.