Mohon tunggu...
Adrian Aulia Rahman
Adrian Aulia Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Peminat Politik, Hukum, Sejarah dan Filsafat

“Idealisme adalah kemewahan terakhir yang dimiliki oleh pemuda” -Tan Malaka-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Eksistensi Demokrasi: Antara Sistem Politik dan Korelasinya dengan Ide Liberalisme

29 Maret 2022   18:10 Diperbarui: 29 Maret 2022   18:52 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Suarakebebasan.id

Secara sistem, demokrasi sampai saat ini masih menjadi sistem yang digandrungi dan dianggap terbaik dalam memanajemen jalannya pemerinatahan. Namun bukan berarti demokrasi diterima secara abslosut dan sempurna sebagai sistem pemerintahan dan sistem politik, karena banyak juga kritik tajam terhadap sistem demokrasi. Contoh kritik bagi sistem demokrasi adalah, demokrasi dianggap sebagai sistem yang menekankan mayorokrasi atau mayoritasisme, yang berarti suatu kepustusan publik didasarkan pada suara mayoritas (50+1) dan menafikan suara minoritas. Sebagaiman yang dikatakan Alexis de Tocqueville seorang anggota Majelis Nasional Prancis, "Demokrasi adalah tirani mayoritas". Terlepas dari beragam kritik bagi demokrasi, sistem pemerintahan demokratis sampai tataran tertentu adalah sistem pemerintahan yang sempurna dan memiliki relevansi di setiap masa.

Namun pada awal kemunculannya, sistem demokratis masih dianggap suatu 'ancaman' bagi status quo di beberapa negara di dunia yang sudah mengakarkan sistem tatanan pemerintahnnya pada absolutisme dan otoritarianisme. Namun pasca perang dunia pertama dan pasca penandatanganan perjajian damai Versailles 1918, ada upaya demokratisasi masif ke seluruh dunia oleh Amerika Serikat. Demokratisasi masif ala Amerika ini didasarkan pada gagasan dan pemikiran presiden Woodrow Wilson, yang dikenal dengan istilah Wilsonianisme. Wilsonianisme suatu keinginan menyebarkan demokrasi ala Amerika ke seluruh dunia melalui proses "pergantian rezim, diraih dengan cara-cara militer jika dibutuhkan".Namun upaya dan impian Presiden Wilson ini belum cukup berhasil, apalagi dengan kemunculan rezim fasisme di Italia pada dekade 1920 dan di Jerman pada dekade 1930, serta eksistensi rezim komunis di Uni Soviet yang semakin kuat dan berpengaruh. 

Kemunculan fasisme di Eropa pada dekade 1920-1930-an merupakan sebuah tantangan nyata bagi eksistensi demokrasi. Runtuhnya pemerintahan liberal demokratis di Italia dan Jerman, telah memberikan contoh nyata bahwa ancaman bagi demokrasi ada dimanapun dan kapanpun, sehingga upaya menjaga dan memepertahankan nilai-nilai demokrasi harus menjadi prioritas utama kita, begitupun saat ini di era globalisasi dengan realita politik kontemporer. Dalam buku How Democracies Die atau Bagaimana Demokrasi Mati karangan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, naiknya Benito Mussolini di Italia pada 1922 dengan peristiwa "pawai Ke Roma" yang menjadi ikon yang monumental, dan naiknya Adolf Hitler pada 1933 diumpamakan dengan sebuah dongen Aesop "Kuda, Rusa dan Pemburu". Kuda diceritakan bermusuh dengan Rusa, dan berambisi mengalahkan Rusa dengan meminta bantuan pemburu. Pemburu tersebut bersedia membantu Kuda untuk melawan Rusa dengan syarat, kuda harus bersedia dipasangkan besi di mulutnya agar pemburu dapat mengendalikan kuda dalam melawan Rusa. Dan akhirnya, Rusa terkalahkan, kemudian Kuda meminta besi pada mulutnya dilepaskan. Namun sayang, kuda telah dikelabui oleh Pemburu yang kini secara otoriter mengendalikan diri kuda.

Itulah perumpamaan peristiwa yang terjadi di Italia dan Jerman. Benito Mussolini di Italia sebagai tokoh popoler dianggap mampu meraih simpati masa dan mampu menyelamatkan Italia dari krisis yang menimpa pemerintahan liberal. Namun ternyata, hal ini malah membawa Italia pada suatu malapetakan besar dengan berkuasanya fasime dan tercerabutnya kebebasan dari akarnya. Begitupun di Jerman, krieis ekonomi besar-besaran pada 1930 telah membuat rezim terpilih jatuh, dan mendorong presiden Paul Von Hindenburg menunjuk Heinrich Bruning sebagai kanselir namun gagal, kemudian Franz von Papen juga gagal, kemudian Jenderal Kurt von Schleicher juga gagal, dan akhirnya Adolf Hitler diangkat menjadi kanselir Jerman dan membawa Jerman pada sistem pemerintahan fasisme yang otoriterianisme.

Sekali lagi, demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan tidak bisa terhindar dari tantangan dan rongrongan yang tak terelakkan. Rasa pro demokrasi harus dipupuk secara amasif dan membangun suatu komitmen yang kuat dan konsekuen untuk menjaga pilar-pilar demokrasi. Kita jaga demokrasi dari individu-individu yang anti demokrasi dan para damagog yang ingin merusak sistem demokrasi. Menjaga demokrasi adalah menjaga pemerinatahan dari otoritaianisme dan absolustisme.

Demokrasi dan Korelasinya dengan Ide Liberalisme

Munculnya masyarakat industrialisasi di barat sekaligus runtuhnya feodalisme, menandai kemunculan ide liberalisme. Liberalisme sendiri berasal dari kata 'liber', yakni sebutan untuk kelas sosial di masyarakat yang terdiri dari orang-oreang merdeka atau bebas. Kata liberal sudah sejak abad 14 digunakan, sedangan liberal sebaga ide yakni liberalisme pertama kali digunakan di Spanyol pada 1812. Hal ini bukan berarti, eksistensi liberal sebagai isme belum ada pada periode sebelum itu, karena beberapa revolusi besar di Eropa dan Amerika abad 18 sejatinya adalah revolusi liberal, namun terminologi liberalisme baru dikenal di abad ke 19 di Spanyol.

Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika, yang saya singgung pada bahasan diatas, merupakan sebuah revolusi yang sarat akan ide-ide kebebasan dan gugatan terhadap penindasan dan ketidakadilan. Ide-ide kebebasan ini tercermin dari pemikiran dan gagasan tokoh-tokoh besar seperti, John Locke, Thomas Jefferson, John Stuart Mill, Jeremy Bentham dan lain-lain. Kebebasan dapat didefinisiskan sebagai kemampuan untuk berpikir atau bertindak seperti yang diinginkan. Namun apabila mendasarkan definisi kebebasan pada 'kemempuan berpikir dan bertindak seperti yang diinginkan' maka akan terlihat jelas kebebasan absolut yang tanpa batasan. Kebebasan absolut ini disebut pula kebebasan negatif dalam tradisi liberalisme klasik, karena darinya akan timbul suatu individualime egoistik.

Tradisi liberalisme awal atau liberalisme klasik adalah penekanan yang kuat terhadap individualisme, industrialisasi dan minimalisasi intervensi negara dalam sektor ekonomi. Doktrin ekonomi Laissez Faire yang menekankan pada campur tangan minimal negara terhadap pasar, juga doktrin ekonomi Adam Smith yang menekankan sistem kepemilikan privat dan pemisahan radikal antara pasar dan negara, menjadi ciri khas yang identik dengan sistem liberalisme. Persoalan negara, kaum liberal cukup skeptis terhadap eksistensi negara. Namun bukan berarti kaum liberal menolak adanya negara, tetapi lebih kepada kekhawatiran intervensi negara terhadap urusan privat yang akan mengberangus kebebasan.

Skeptisisme para intelektual liberal terhadap keberadaan negara karena kekhawatirannya pada intervensi berlebih yang akan membunuh kebebeasan, tercermin dari pendangan Thomas Paine seorang intelektual dan revolusioner Amerika yang mengatakan "Negara adalah kejahatan yang dibutuhkan". Pandangan Thomas Paine ini mencerminkan pandangan ekstrim yang mengganggap bahwa negara adalah kejahatan namun juga dibutuhkan. Kekhawatiran kaum liberal terhadap negara yang melakukan intervensi terhadap urusan privat dan mengikis habis kebebasan, dalam tataran tertentu dapat dimaklumi, namun juga dapat dikritik.

Kebebasan akan erat berkorelasi dengan hak. Hak fundamental atau hak alamiah adalah suatu yang krusial, yakni hak yang diberikan tuhan sejak lahir. Hal alamiah manusia ini bersifat fundamental dan juga sering disebut hak asasi manusia. Ada dua pendapat mengenai hak, dari kedua tokoh pemikir liberal yaitu John Locke dan Thomas Jefferson. John Locke berpendapat bahwa hak alamiah manusia adalah hidup, kebebasan dan kepemilikan. Sedangkan menurut Thomas Jefferson hak alamiah manusia adalah hidup, kebebasan dan mengejar kebahagiaan. Hak fundamental ini bersifat mutlak dan tak tergugat dimiliki oleh setiap individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun