Ketika si pegawai datang ke rumahnya, si istri cerita semua kronologisnya. Istri tahu adanya kewajiban cicilan karena suaminya berterus terang sejak awal pakai credit card.Â
Pegawai hanya meminta untuk melengkapi dokumen kematian debitur untuk dikirimkan ke kantor pusat. Istri pun berinisiatif.Â
Butuh waktu sebulan langsung klir. Hilang disistem tak muncul lagi didaftar tunggakkan.
Tapi apakah semua keluarga inti nasabah tahu bila nasabah sedang kredit? Tidak semua..
Tiga bulan lalu seorang Ibu tahu anaknya nasabah di kantor ketika si anak sudah meninggal dan diberitahu oleh pegawai yang berkunjung.Â
Awalnya dia kaget lalu berkelit anaknya tak pernah kredit. Tak pernah juga cerita. Namun saat ditunjukkan foto, e-KTP serta dokumen lain, barulah si ibu dan si bapak percaya.Â
Dari dua kisah di atas ini, sebenarnya balik lagi ke nasabah. Tidak ada paksaan bahwa harus cerita ke keluarga inti sepanjang si nasabah tanggung jawab terhadap utang piutang dengan lancar membayar.Â
Soal kunjungam atau dihubungi oleh pihak pembiayaan manakala wanprestasi adalah risiko yang tercantum di dalam perjanjian kredit yang sudah disepakati bersama antara debitur dan kreditur.Â
Namun mengantitipasi risiko musibah meninggal dunia, terkena sakit penyakit dan harus dirawat lama atau mengalami kecelakaan manakala tenor masih sedang berjalan, mau tidak mau peran keluarga juga dibutuhkan.Â
Mungkin bukan untuk menalangi angsuran atau melunasi semua utang, tapi paling tidak untuk mengurus dokumen untuk proses klaim asuransi yang melekat pada kontrak kredit demi meringankan beban debitur atau beban keluarga inti.Â
Baca juga: Mengenal Pentingnya Asuransi untuk Kendaraan Anda