Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Lima Hal Penting yang Perlu Dipahami Saat Kredit di Perusahaan Pembiayaan

3 November 2022   16:05 Diperbarui: 4 November 2022   03:45 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menghitung besaran cicilan/kredit rumah di perusahaan pembiayaan. Sumber: Thinkstock via Kompas.com

Anak perempuan nya datang ke kantor dengan membawa surat kematian nasabah yang adalah almarhum Papanya. 

Apakah cicilan nya dihapus seketika? Tidak. Karena tidak ada asuransi kematian dan meninggal bukan karena nasabah kecelakaan saat mengemudi. 

Anak nya dan keluarga besar nasabah berjanji akan meneruskan tanggung jawab angsuran karena mobil itu digunakan oleh mereka sebagai ahli waris. 

Lain lagi baru kejadian sebulan lalu. Seorang nasabah dana tunai belum menikah meninggal ketika sisa cicilan lagi lima kali. 

Ini kontrak tanpa jaminan dengan tenor 36 bulan lancar dibayar almarhum selama 31 bulan. 

Sang ibu dari nasabah mengirimkan email pemberitahuan bahwa si anak yang selama ini membayar sudah berpulang. 

Bagaimana dengan cicilan nya? Tanggung jawab siapa? Apakah otomatis dihapus? 

Pada umumnya dalam kondisi kontrak aktif dan bila nasabah meninggal dunia biasanya akan ditinjau apakah ada asuransi terkait kontrak itu.Kemudian apakah ada jaminan yang ditinggalkan di PP. 

Bila kontrak itu tanpa jaminan dan perjanjian kredit hanya antara si almarhum/almarhumah dengan PP dan tanpa penjamin yang ikut menandatangani, ada kemungkinan bahwa sisa PH (Pokok Hutang)tidak akan dibebankan. 

Namun bila ada jaminan,pihak PP akan menghitung ulang sisa PH yang ada dan menegosiasikan dengan ahli waris. 

Apakah ahli waris mau untuk meneruskan tanggung jawab cicilan atau melunaskan semua dan mengambil kembali jaminan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun