Anak perempuan nya datang ke kantor dengan membawa surat kematian nasabah yang adalah almarhum Papanya.Â
Apakah cicilan nya dihapus seketika? Tidak. Karena tidak ada asuransi kematian dan meninggal bukan karena nasabah kecelakaan saat mengemudi.Â
Anak nya dan keluarga besar nasabah berjanji akan meneruskan tanggung jawab angsuran karena mobil itu digunakan oleh mereka sebagai ahli waris.Â
Lain lagi baru kejadian sebulan lalu. Seorang nasabah dana tunai belum menikah meninggal ketika sisa cicilan lagi lima kali.Â
Ini kontrak tanpa jaminan dengan tenor 36 bulan lancar dibayar almarhum selama 31 bulan.Â
Sang ibu dari nasabah mengirimkan email pemberitahuan bahwa si anak yang selama ini membayar sudah berpulang.Â
Bagaimana dengan cicilan nya? Tanggung jawab siapa? Apakah otomatis dihapus?Â
Pada umumnya dalam kondisi kontrak aktif dan bila nasabah meninggal dunia biasanya akan ditinjau apakah ada asuransi terkait kontrak itu.Kemudian apakah ada jaminan yang ditinggalkan di PP.Â
Bila kontrak itu tanpa jaminan dan perjanjian kredit hanya antara si almarhum/almarhumah dengan PP dan tanpa penjamin yang ikut menandatangani, ada kemungkinan bahwa sisa PH (Pokok Hutang)tidak akan dibebankan.Â
Namun bila ada jaminan,pihak PP akan menghitung ulang sisa PH yang ada dan menegosiasikan dengan ahli waris.Â
Apakah ahli waris mau untuk meneruskan tanggung jawab cicilan atau melunaskan semua dan mengambil kembali jaminan tersebut.Â