Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Lima Hal Penting yang Perlu Dipahami Saat Kredit di Perusahaan Pembiayaan

3 November 2022   16:05 Diperbarui: 4 November 2022   03:45 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menghitung besaran cicilan/kredit rumah di perusahaan pembiayaan. Sumber: Thinkstock via Kompas.com

Nasabah baru yang disetujui aplikasinya  dan nasabah lama yang keluar  karena sudah lunas atau karena WO (Write Off) yang bikin PP layaknya jantung yang terus berdenyut. 

Dinamika hubungan antara PP dengan masyarakat selaku debitur di satu sisi kadang menimbulkan friksi (gesekan) karena gagal paham. 

Di bawah ini lima hal penting yang seharusnya dimengerti para debitur dan juga masyarakat lain andai berniat mengajukan kredit. Semua contoh adalah kisah nyata di lapangan

1. Mengapa bunganya besar?

Saya pernah ketemu seorang nasabah yang kredit motor Yamaha N Max tahun 2019. Setelah jalan  12 bulan dan masih lagi sisa setahun cicilan nya dia mulai berhitung. 

Harga motor baru di showroom sekian. Kalo kredit dari bayar DP ditambah nominal angsuran dikalikan jumlah bulan sampai lunas, betapa besarnya bunga yang didapat PP. 

Meski ini contohnya kredit kendaraan roda dua, pola pikir yang sama bisa juga ada di nasabah yang kontrak kreditnya dana tunai, kredit I phone, kredit mobil dan kredit lainnya di PP. Mereka berhitung dengan persepsinya.

Mereka tidak memperhitungkan manfaat pakai sekian tahun  dan manfaat yang dihemat dari adanya unit kredit itu.  

Juga resiko loss profit akibat macet atau unit WO, pelunasan tagihan ke penyedua produk yang harus dibayar semua ketika unit sudah di tangan nasabah dan biaya biaya lain nya. 

Pada akhirnya profit bunga yang diperoleh bisa saja tergerus oleh tinginya  NCL atau NPL yang membengkak. Alih - alih untung malah defisit. 

Dokpri 2019
Dokpri 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun