Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Lima Hal Penting yang Perlu Dipahami Saat Kredit di Perusahaan Pembiayaan

3 November 2022   16:05 Diperbarui: 4 November 2022   03:45 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menghitung besaran cicilan/kredit rumah di perusahaan pembiayaan. Sumber: Thinkstock via Kompas.com

Yang perlu dipahami nasabah pada umumnya kredit tanpa jaminan cicilan akan lebih tinggi dari kredit dengan jaminan. 

Jadi jangan menyalahkan ada PP yang pengajuan kreditnya kini sudah mobile dan teknologi banget dan berada di bawah OJK juga , tapi angsuran lebih besar dengan pinjaman yang sama di PP yang semi mobile dan harus proses survei dulu disertai jaminan (BPKB/sertifikat). 

4. Memaksa pegawai PP menagih pada pengguna unit kredit dan bukan pada nasabah.

Orang Indonesia itu sifat tolong menolongnya gede banget. Rasa solidaritas kuat banget sampai rela meminjamkan data dan identitasnya pada teman, keluarga, kerabat, rekan kerja hingga atasan atasan atau baeahan nya. 

Manakala cicilan tak terbayar dan disamperin pegawai penagihan, yang ada berang dan marah. Menolak ditagih lalu si pemakai unit yang nomor HP dan alamat rumah nya yang  disodorin. 

" Gue cuma nama doang bantu dia. Elo - elo nagih ke dia ya jangan ke gue. Ngga ada urusan sama gue.," demikian alasan nasabah. 

Yang kayak begini banyak bangett. Terlalu baik memang masyarakat kita sampai menggadaikan nama dan identitasnya. 

Yang kena BI Checking dia, yang jelek riwayat kreditnya dia tapi urusan menagih malah di suruh ke pihak lain yang sebelumnya diantara mereka telah bersepakat  di belakang layar  tanpa sepengetahuan pihak PP.

Padahal pegawai PP menagih ke yang bukan nasabah itu menyalahi SOP. Pegawai nya hisa di SP hingga dipecat karena bukan orang itu yang terikat perjanjian kredit dengan PP. 

5. Bila nasabah meninggal bagaimana? 

Saya teringat di tahun 2018 seorang nasabah mobil meninggal karena sakit padahal baru lima bulan lalu ajukan kredit. Masih tersisa 19 bulan kewajiban cicilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun